JAKARTA - Pelaku sektor industri makanan serta minuman mendesak pemerintah agar memasukkan hitungan investasi perusahaan dalam merancang ekosistem daur ulang sebagai komponen dari implementasi Extended Producer Responsibility (EPR) berbasis kinerja lewat skema eco-modulation.
Public Affairs Sustainability Director Danone Indonesia Karyanto Wibowo menjelaskan bahwa eksekusi EPR tidak selayaknya cuma dijadikan skema pembiayaan olah sampah, melainkan juga alat pemacu inovasi wadah kemasan, pemaksimalan sirkularitas bahan, hingga penguat modal infrastruktur daur ulang.
“Kami meyakini bahwa EPR tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme pembiayaan pengelolaan sampah, tetapi juga sebagai instrumen untuk mendorong inovasi kemasan, peningkatan sirkularitas material, investasi infrastruktur daur ulang, dan pengembangan model bisnis yang lebih berkelanjutan,” kata Karyanto di Jakarta, Senin (31/8).
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada kesempatan sebelumnya mendorong pemanfaatan EPR lewat pendekatan eco-modulation, yakni penyerahan insentif seturut performa lingkungan industri, seperti pemakaian bahan daur ulang dan material ramah lingkungan.
Karyanto menyampaikan bahwa penanaman modal perusahaan pada sarana pengumpulan, pemilahan, dan daur ulang, termasuk pemberdayaan pekerja pemulung (waste picker) serta pematangan rantai pasok material bekas, patut dihitung sebagai kontribusi resmi EPR.
Menurut penjelasannya, rekognisi tersebut krusial demi menghindar dari beban ganda atau double charging atas perseroan yang sejak awal menggelontorkan investasi guna membangun ekosistem sirkular.
“Perusahaan yang telah berinvestasi lebih awal pada ekosistem sirkular telah membantu membangun kapasitas nasional yang pada akhirnya juga mendukung pencapaian target pemerintah,” ujarnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Director Government Affairs, Communications and Sustainability PepsiCo Indonesia Gabrielle Angriani Johny menegaskan bahwa perusahaannya menyokong agenda pemerintah dalam mewujudkan lingkungan yang lebih asri lewat eksekusi EPR.
“Kami berharap kehadiran regulasi EPR ini dapat memberikan kepastian bagi pemerintah dan industri dalam pengelolaan sampah,” katanya.
Gabrielle memaparkan bahwasanya agenda pengumpulan serta daur ulang limbah kemasan yang dijalankan perseroan secara mandiri menggandeng beragam mitra turut perlu diperhitungkan dalam penerapan regulasi EPR.
Menurut pandangannya, insentif fiskal maupun kemudahan iklim usaha layak dipertimbangkan pemerintah guna memantik kian banyak investasi industri pada fasilitas pendukung serta ekosistem daur ulang.
Ia pun menggarisbawahi krusialnya pelaksanaan EPR secara transparan, bertahap, serta merata, beriringan dengan mekanisme verifikasi pihak ketiga yang presisi serta merangkul seluruh pemangku kepentingan.
“Harapannya agar regulasi EPR dan implementasi di lapangan dapat berjalan transparan dengan verifikasi pihak ketiga yang jelas. Kami harapkan regulasi EPR ini juga diberlakukan secara transparan dan merata, serta bertahap, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan sehingga tidak menjadi beban industri, tetapi dapat secara efektif mencapai tujuan penerapan EPR itu sendiri,” ujarnya.
Di lain pihak, Director Public Affairs, Communications and Sustainability Coca-Cola Europacific Partners Indonesia (CCEP Indonesia) Dhedy Adi Nugroho berpendapat bahwa penerapan EPR berbasis eco-modulation patut menimbang capaian perusahaan yang telah mengeksekusi kewajiban pemangkasan sampah sesuai aturan.
“Dalam penerapannya, perusahaan yang telah terverifikasi menjalankan Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen sesuai Peraturan Menteri LHK No. 75/2019 diharapkan dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam skema EPR. Pendekatan ini penting untuk mendorong lebih banyak investasi, inovasi, dan kolaborasi industri dalam pengelolaan sampah kemasan,” ujar Dhedy.
Menurut dirinya, pengakuan terhadap terobosan yang sudah diupayakan para pelaku usaha bakal melahirkan mekanisme EPR yang jauh lebih adil sekaligus berdaya guna dalam menyokong pemenuhan target pengurangan sampah nasional.
CCEP Indonesia terdaftar sebagai salah satu entitas usaha yang sukses terverifikasi dalam menjalankan peta jalan pemangkasan limbah tersebut. Sepanjang 2025, perseroan tak hanya menghimpun kembali kemasan botol PET pascakonsumsi, namun juga sukses mengaplikasikan 100 persen material daur ulang pada 22 persen botol kemasan yang diproduksi selama setahun.