Waspada Lima Modus Penipuan Keuangan Teranyar Menurut Satgas PASTI

Selasa, 01 September 2026 | 05:46:03 WIB
Ketua Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto.

JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) membongkar lima taktik penipuan yang kerap dilancarkan para pelaku kejahatan untuk menguras dana masyarakat, sehingga perlu dicermati secara ketat.

Kelima taktik tersebut mencakup gertakan serta intimidasi berbekal pencurian data pribadi, pencairan dana tanpa konfirmasi pemilik rekening, penipuan bermodus pencatutan nama instansi resmi (impersonation), tawaran investasi bodong berkedok tugas berkomisi, hingga penawaran jasa pemutihan utang dan perbaikan riwayat kredit.

“Modus-modus tersebut memanfaatkan perkembangan teknologi digital, penyalahgunaan data pribadi, serta rendahnya kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai penawaran keuangan yang tidak sah,” kata Ketua Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Mengenai gertakan dan ancaman berbekal penyalahgunaan data pribadi, Satgas PASTI meminta warga untuk tidak sekali-kali menyetor uang berdasar tekanan psikologis, berpantang mengklik tautan atau mengunduh aplikasi mencurigakan, serta tidak memberikan izin akses ke kontak seluler maupun galeri foto.

Pada skema transfer dana siluman tanpa persetujuan, warga diingatkan agar tidak mengusik dana asing tersebut dan menolak mentransfer kembali uang ke nomor rekening yang dikirim melalui pesan singkat atau aplikasi perpesanan.

Masyarakat disarankan untuk segera melakukan verifikasi dan melayangkan laporan ke pihak bank penerbit via saluran resmi guna menelusuri riwayat transaksi secara aman.

Guna menangkal penipuan dengan modus impersonation, publik diminta selalu memvalidasi kabar dari kanal resmi serta tidak membagikan kode OTP, PIN, maupun kata sandi kepada siapa pun yang mengontak secara sepihak.

Berkenaan dengan investasi bodong, Satgas PASTI mengingatkan warga agar tidak tergiur iming-iming profit besar tanpa risiko, tidak gampang percaya testimoni media sosial, serta segera menghentikan penyetoran dana jika pelaku terus menuntut biaya tambahan.

Mengenai jasa pelunasan pinjaman dan pemutihan utang instan, masyarakat perlu menyadari bahwasanya tidak ada instrumen yang sanggup menghapus kewajiban utang maupun mereset skor kredit secara langsung dengan imbalan tarif tertentu.

Satgas PASTI menegaskan bahwa tawaran menggiurkan tersebut justru menjadi pemicu kerugian finansial baru dan pembocoran data pribadi.

Apabila menemukan indikasi kejahatan finansial, warga dapat melapor via situs sipasti.ojk.go.id, sedangkan korban penipuan dapat mengajukan pengaduan lewat iasc.ojk.go.id.

Guna mempercepat proses investigasi, warga diimbau mengamankan rekam jejak percakapan, nomor ponsel penipu, bukti transfer, serta tautan situs terkait sebagai bukti pendukung.

Terkini