Izin Usaha Cabut, BPRS Gaido Indonesia Resmi Dilikuidasi LPS

Rabu, 02 September 2026 | 03:28:32 WIB
Ilustrasi Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya otoritas untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Pencabutan izin tersebut dilakukan sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-64/D.03/2026 tanggal 1 September 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia.

“Mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Bandung Nomor 75, Sadewata, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat,” tulis OJK dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).

Pada 15 Agustus 2025, OJK telah menetapkan BPRS Gaido Indonesia sebagai Bank dalam status pengawasan BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP). Langkah itu mempertimbangkan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 7,56%) dan peringkat kesehatan selama dua periode berturut-turut adalah Peringkat Komposit 5 (PK-5), yaitu pada periode Desember 2024 dan Juni 2025.

OJK kemudian memberikan waktu kepada pengurus dan pemegang saham BPRS Gaido Indonesia untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.28/2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Otoritas menyebut bahwa pengurus dan pemegang saham BPRS Gaido Indonesia tidak melakukan penyehatan sesuai persyaratan. Oleh karena itu, OJK pada 13 Agustus 2026 menetapkan BPRS Gaido Indonesia sebagai bank dengan status pengawasan BPR Syariah Dalam Resolusi (BDR).

Kemudian, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan cara penanganan Bank Dalam Resolusi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia dengan melakukan likuidasi bank dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia.

Langkah tersebut ditempuh berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan No. 118/ADK3/2026 tanggal 20 Agustus 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Syariah Gaido Indonesia.

“Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, maka berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia,” ungkap OJK.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang No.24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan UU No.4/2026 tentang Perubahan atas UU No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Terkini