Seleksi Komisioner KND 2026-2031 Resmi Dibuka Mulai 7 September Ini

Jumat, 04 September 2026 | 21:21:02 WIB
KND buka pendaftaran calon komisioner 2026-2031 mulai 7 September ini.

JAKARTA - Panitia Seleksi Komisi Nasional Disabilitas (KND) secara resmi mengumumkan pembukaan proses pendaftaran calon komisioner KND untuk periode 2026-2031 dengan menghadirkan terobosan baru berupa pelaksanaan uji publik serta penelusuran rekam jejak digital kandidat yang mencakup potensi keterlibatan judi online (judol) maupun pinjaman online (pinjol).

Anggota Panitia Seleksi (Pansel) KND Bahrul Fuad menyampaikan dalam sesi konferensi pers di Jakarta, Jumat, bahwa pengumuman pendaftaran ditayangkan secara resmi pada laman serta saluran media daring Pansel mulai 7 hingga 14 September 2026, yang kemudian dilanjutkan tahap penerimaan berkas pendaftaran pada 15 sampai 21 September 2026.

"Kami di Pansel memastikan pengumuman ini dibuat se-aksesibel mungkin dengan memperhatikan seluruh ragam disabilitas yang ada, termasuk disabilitas intelektual agar seluruh saudara kami dapat mengakses informasi ini," kata Bahrul Fuad.

Bahrul menuturkan bahwa Pansel telah sepakat mengusung prinsip keterbukaan yang tinggi dengan melibatkan peran serta masyarakat dalam dua fase penting, yaitu penyampaian masukan tertutup terkait rekam jejak para kandidat serta penyelenggaraan uji publik (public hearing).

Pada sesi uji publik tersebut, sebanyak 49 kandidat yang berhasil lolos pada tahapan penyaringan awal diwajibkan untuk memaparkan visi dan misi mereka secara terbuka di hadapan khalayak umum serta organisasi penyandang disabilitas.

"Pansel tidak menguji pada tahapan ini, Pansel hanya mengamati. Yang menguji langsung adalah publik tentang visi dan misinya. Ini tidak ada pada periode sebelumnya, sehingga yang duduk di KND nantinya benar-benar pilihan masyarakat," tutur Bahrul.

Di samping menyerap masukan dari masyarakat, Pansel menggantungkan penelusuran rekam jejak secara mendalam melalui surat permohonan kerja sama kepada pelbagai lembaga negara seperti Komnas Perempuan, Komnas HAM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), guna menjamin para kandidat terbebas dari rekam jejak kejahatan, tindak pidana perbankan, judol, serta pinjol ilegal.

KND sendiri merupakan sebuah lembaga independen yang bergerak di bidang sosialisasi, promosi, dan advokasi guna mendukung upaya penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak-hak para penyandang disabilitas.

Lembaga KND ini beroperasi di bawah naungan koordinasi Kementerian Sosial (Kemensos) sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2020 sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Adapun susunan Pansel Komisioner KND periode 2026-2031 ini dipimpin oleh Prof. Mohammad Nuh (akademisi) dengan jajaran anggota yang terdiri atas Abdullah Muis (unsur pemerintah), Bahrul Fuad atau Cak Fu (praktisi), Ro'fah (profesional sekaligus anggota KND), serta Siswadi (tokoh masyarakat).

Terkini