Hingga Awal September 2026, Harga Buyback Emas Antam Naik Rp133.000

Minggu, 06 September 2026 | 18:25:02 WIB
Karyawan memperlihatkan logam mulia Antam [FOTO: NET].

JAKARTA — Nilai harga pembelian kembali (buyback) komoditas logam mulia emas Antam terpantau telah membukukan persentase kenaikan sebesar 5,64% untuk rentang periode tahun berjalan hingga Minggu (6/9/2026).

Merujuk pada catatan besaran harga yang berlaku pada periode berjalan tersebut, posisi harga buyback emas Antam pada Minggu (6/9/2026) bertengger di level Rp2.493.000 per gram.

Apabila dikomparasikan dengan patokan harga buyback pada saat pembukaan awal tahun 2026 yang senilai Rp2.360.000 per gram, maka harga saat ini masih mencatatkan selisih kenaikan sebesar Rp133.000 per gram atau setara kisaran 5,64% secara tahun berjalan (year to date/YtD).

Tren penguatan tersebut mengindikasikan bahwa para pemilik aset emas yang telah konsisten menyimpan instrumen logam mulia sejak permulaan tahun masih tetap menikmati potensi marjin keuntungan dari adanya kenaikan harga buyback.

Kendati demikian, ruang akumulasi keuntungan tersebut terpantau telah menyempit jika disandingkan dengan momentum ketika harga emas menembus level puncak tertingginya.

Posisi harga buyback emas Antam saat ini masih berada di bawah rekor tertinggi sepanjang masa atau all time high (ATH) yang sempat menyentuh angka Rp2.989.000 per gram.

Jika dibandingkan dengan level puncak tersebut, harga buyback emas Antam saat ini masih terpaut lebih rendah sebesar Rp496.000 per gram atau merepresentasikan kisaran 16,59%.

Dengan demikian, kalangan investor yang terlanjur melakukan aksi pembelian di sekitar titik puncak harga tertinggi masih harus menghadapi potensi risiko kerugian apabila memutuskan untuk melepas dan menjual kepemilikan emasnya pada kisaran harga buyback di pasaran saat ini.

Sebaliknya, para investor yang sudah mengoleksi emas sejak awal tahun tetap berada di dalam zona profitabilitas, terlepas dari dinamika pergerakan fluktuasi harga emas yang terjadi sepanjang kurun waktu tahun berjalan.

Sebagai informasi, harga buyback emas Antam merupakan patokan nilai harga acuan resmi yang diberlakukan oleh PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) tatkala melakukan transaksi pembelian kembali produk emas batangan dari masyarakat.

Besaran harga ini menjadi salah satu indikator fundamental utama yang dicermati oleh para investor guna mengkalkulasi potensi perolehan keuntungan maupun besaran risiko kerugian dari aset emas yang sudah dipegang.

Di samping itu, berdasarkan ketentuan peraturan PMK No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi penjualan kembali produk emas batangan kepada pihak Antam dengan nominal nilai transaksi melebihi Rp10 juta akan dikenakan kewajiban pemotongan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% bagi wajib pajak yang memegang kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta sebesar 3% bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP.

Besaran pajak tersebut dipotong secara langsung dari total nilai penerimaan transaksi buyback emas yang dicairkan oleh pihak penjual.

Terkini