Permohonan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Beri Pengesahan

Senin, 07 September 2026 | 17:52:32 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo [FOTO: NET].

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menyetujui penarikan kembali berkas permohonan nomor 315/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Polri yang mempermasalahkan masa jabatan Kapolri.

Lisdawati Manao bersama Saras Sandriyanto sebagai pemohon sempat mengajukan uji materiil UU Polri Nomor 5 Tahun 2026 atas Perubahan Pertama Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Mereka menginginkan masa jabatan Kapolri dibatasi secara jelas selama lima tahun serta cuma bisa diperpanjang satu kali.

"Amar putusan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo pada sidang pengucapan putusan/ketetapan di Ruang Sidang Utama, Gedung 1 MK, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Agenda pengucapan putusan perkara ini dibacakan serentak bersama permohonan nomor 303/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Ferdinandus Klau terkait pengujian materiil Undang-Undang ITE.

Melalui pertimbangannya, MK membenarkan telah menerima perkas permohonan para pemohon sekaligus menerima surat permohonan pembatalan atau penarikan kembali yang disertai alasan masing-masing.

Terkait pencabutan gugatan ini, MK pun sudah mengonfirmasinya dalam persidangan yang pada intinya para pemohon menguatkan keputusan penarikan permohonan tersebut.

"Bahwa rapat permusyawaratan hakim pada tanggal 2 September telah berkesimpulan permohonan-permohonan tersebut adalah beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan-permohonan a quo," ujarnya.

Pengaju perkara nomor 315/PUU-XXIV/2026, yaitu Lisdawati Manao dan Saras Sandriyanto, memilih langsung menarik gugatannya saat sidang pemeriksaan pendahuluan pada Selasa (1/9).

Pertimbangan pemohon membatalkan permohonannya didasari hasil telaah mendalam terhadap materi perkara yang nyatanya masuk dalam ranah open legal policy (kebijakan hukum terbuka) serta adanya keterbatasan dari gugatan yang disusun.

Di sisi lain, gugatan nomor 303/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dimutakhirkan lewat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 oleh Ferdinandus Klau sempat melewati sidang pendahuluan pada 19 Agustus 2026.

Lewat petitumnya, pihak pemohon memprotes muatan pasal 4 huruf e UU ITE.

Sebabnya, pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan atas berlakunya pasal itu setelah foto pribadinya disebarkan tanpa persetujuan oleh akun anonim media sosial yang menyertukan narasi melawan hukum guna mencemarkan nama baik, merendahkan kehormatan, serta merusak martabatnya.

Pada alur sidang perbaikan tanggal 1 September 2026, pemohon resmi melayangkan penarikan kembali dengan pertimbangan telah menyimak masukan majelis hakim supaya mengkaji ulang pasal-pasal yang hendak diuji.

Terkini