BMRI Siap Bagikan Dividen Interim Rp66 per Saham Catat Tanggal Penting

Senin, 07 September 2026 | 03:37:31 WIB
Bank Mandiri.

JAKARTA - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) bakal membagikan dividen interim untuk tahun buku 2026 sebesar Rp66 per saham. Rencana aksi korporasi ini telah mengantongi persetujuan dari Dewan Komisaris Bank Mandiri pada 3 September 2026.

Penetapan jadwal pembagian dividen interim tersebut diumumkan secara resmi oleh pihak perseroan pada Senin (7/9/2026).

Dalam keterangan tertulisnya, Bank Mandiri menyampaikan bahwa pembagian dividen diputuskan oleh jajaran Direksi setelah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris.

Melalui besaran Rp66 per saham, para pemegang saham Bank Mandiri berhak memperoleh dividen interim sesuai proporsi kepemilikan saham serta memenuhi syarat tanggal pencatatan.

Para investor diimbau mencermati rangkaian tanggal krusial dalam jadwal pembagian dividen interim BMRI ini. Batas cum dividen untuk transaksi di pasar reguler dan pasar negosiasi jatuh pada 15 September 2026.

Selanjutnya, perdagangan saham BMRI tanpa hak dividen atau ex dividen di pasar reguler serta negosiasi dimulai pada 16 September 2026.

Sementara itu, cum dividen di pasar tunai sekaligus tanggal pencatatan daftar pemegang saham (recording date) ditetapkan pada 17 September 2026, diikuti periode ex dividen pasar tunai pada 18 September 2026.

Bank Mandiri menjadwalkan pencairan pembayaran dividen interim pada 2 Oktober 2026. Dengan demikian, investor yang namanya terdaftar resmi sebagai pemegang saham pada recording date 17 September 2026 berhak menerima dividen tersebut.

Bagi pemegang saham yang berada dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), proses penyaluran dividen akan dilakukan lewat KSEI untuk diteruskan langsung ke Rekening Dana Nasabah (RDN) pada 2 Oktober 2026.

Ditinjau dari aspek perpajakan, dividen yang diterima oleh wajib pajak badan dalam negeri dibebaskan dari objek pajak.

Sedangkan untuk dividen yang didapat oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dapat memperoleh fasilitas pengecualian objek pajak selama memenuhi syarat ketentuan reinvestasi di wilayah Indonesia.

Adapun bagi investor asing yang tidak mengantongi dokumen pendukung sesuai regulasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 akan dikenakan sebesar 20 persen.

Terkini