RUU Reforma Agraria Jadi Usul Inisiatif DPR, Target Rampung 24 Sept

Selasa, 08 September 2026 | 18:32:02 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad [FOTO: NET].

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria disetujui untuk menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan ini diambil pada Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang I Tahun 2026–2027, Selasa (8/9/2026), di Gedung DPR, Senayan.

Pimpinan sidang yang juga Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan opsi kepada anggota rapat terkait penyampaian pandangan, apakah hendak disampaikan secara lisan atau tertulis. Seluruh anggota yang hadir menyepakati agar pendapat tiap fraksi diserahkan dalam bentuk tertulis kepada Pimpinan DPR RI.

"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Dasco.

"Setuju," jawab anggota rapat.

Adapun juru bicara dari tiap fraksi menyerahkan dokumen tanggapan tertulis. Juru bicara tersebut yakni Banyu Biru Djarot (Fraksi PDI Perjuangan), Firnando H. Ganinduto (Fraksi Partai Golkar), Melati (Fraksi Partai Gerindra), Ujang Bey (Fraksi Partai NasDem), Abdullah (Fraksi PKB), Reni Astuti (Fraksi PKS), Andi Yuliani Paris (Fraksi PAN), serta Ishak Mekki (Fraksi Partai Demokrat).

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengungkapkan bahwa usai mengantongi persetujuan Rapat Paripurna sebagai RUU Inisiatif DPR RI, proses pembahasan selanjutnya bakal bergulir bersama pemerintah. Baleg mematok target agar penggodokan RUU Reforma Agraria tuntas sebelum 24 September 2026.

“Sebelum tanggal 24 [September]. Targetnya akan seperti itu. Kami optimistis on schedule, karena sekarang prosesnya terus berjalan. Setelah inisiatif, kami Selasa, Rabu, Kamis akan RDPU lagi,” ujar Bob dalam sambungan telepon kepada Parlementaria, di Jakarta, Minggu (6/9/2026).

Bob menegaskan bahwa penyusunan RUU Reforma Agraria mengusung cakupan aturan yang tidak sama dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Menurut pandangannya, RUU Reforma Agraria dirancang bukan untuk menggantikan posisi UUPA, melainkan memberi payung hukum atas rupa-rupa problematika agraria yang selama ini belum terakomodasi secara maksimal lewat aturan terdahulu.

“Beda. Pengaturan Reforma Agraria dengan Undang-Undang Pokok Agraria itu beda,” tegas politikus Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Bob menambahkan bahwa prinsip dasar reforma agraria berpijak pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menitikberatkan bahwa kekayaan bumi dan air dikuasai oleh negara demi mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Terkini