Penetapan LP2B Capai 87,52 Persen Melampaui Target Tahun 2029

Selasa, 08 September 2026 | 02:56:01 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Nusron Wahid.

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengumumkan bahwa penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sudah menembus angka 87,52 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) secara nasional.

Pencapaian tersebut menurut Nusron telah melampaui target penetapan LP2B yang awalnya dialokasikan sebesar 87 persen pada tahun 2029 mendatang.

"Setelah kami kerja delapan bulan dengan Kemendagri, BPS, dan semuanya di bawah bimbingan Kemenko Pangan, secara nasional agregat 87,52 persen. Jadi, pekerjaan yang harusnya selesai tahun 2029 bisa kami selesaikan tahun 2026," kata Nusron dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan bahwa berpatokan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 mengenai RPJMN 2025-2029 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 terkait Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, pihak pemerintah mematok target penetapan LP2B berkala sampai batas minimal 87 persen di tahun 2029.

Skema target penetapan tersebut mulanya dirancang bertahap, yakni 78 persen pada 2026, naik menjadi 81 persen pada 2027, berlanjut 84 persen pada 2028, hingga menyentuh 87 persen di tahun 2029.

Nusron mengungkapkan realisasi angka ini melonjak tajam bila dibandingkan kondisi pada awal 2026. Di Januari lalu, penetapan LP2B merujuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi baru berkisar 68 persen, sedangkan berdasarkan RTRW Kabupaten/Kota angka resminya baru berada di posisi 41,72 persen.

Demi mengakselerasi proses penetapan LP2B, Kementerian ATR/BPN mempererat konsolidasi antara instansi pusat dan pemerintah daerah. Bagi wilayah yang belum sanggup mengejar target secara mandiri, akumulasi kalkulasi dilakukan lewat skala provinsi agar pemenuhan target nasional tetap terjaga.

Langkah ini juga dikokohkan melalui kolaborasi lintas instansi, yang salah satunya diwujudkan lewat penandatanganan Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri.

"Ini semua yang kami lakukan untuk menopang ketahanan pangan, swasembada pangan. Karena, swasembada pangan tidak mungkin bisa terjadi tanpa adanya lahan dan air," katanya.

Kendati kalkulasi nasional sudah menginjak 87,52 persen, masih ada tujuh provinsi yang capaian penetapan LP2B wilayahnya berada di bawah angka 87 persen. Daftar tujuh wilayah itu meliputi Riau, Jambi, Banten, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, serta Papua.

Terkini