Inpres Terbaru Prabowo: Tegaskan Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan

Rabu, 09 September 2026 | 20:11:31 WIB
Presiden RI Prabowo Subianto [FOTO: NET].

JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 mengenai Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Inpres tersebut dipaparkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto di Istana, Jakarta, pada Senin (7/8/2026) lalu. Pada kesempatan tersebut, Prabowo tengah mengumpulkan jajarannya, baik secara tatap muka maupun daring (online) guna melangsungkan rapat terbatas (ratas) terkait dinamika penanganan bencana alam.

Melalui paparannya, Suharyanto membeberkan payung hukum tersebut sewaktu menjelaskan langkah penegakan hukum terhadap insiden kebakaran hutan dan lahan.

Merujuk pada isi Inpres yang resmi disahkan pada 31 Agustus 2026 itu, Prabowo menginstruksikan untuk menegakkan aturan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta larangan pelaksanaan kegiatan pembakaran hutan dan/atau lahan sesuai dengan regulasi peraturan perundang-undangan.

Inpres ini juga mengamanatkan pencegahan timbulnya titik panas (hotspot), titik api, serta kebakaran hutan dan/atau lahan, termasuk potensi kebakaran yang bersumber dari aktivitas penyiapan maupun pengolahan lahan.

Bukan hanya itu, Inpres melarang pemerintah daerah mengeluarkan regulasi yang memberi ruang bagi pembukaan lahan lewat cara pembakaran.

"Memastikan tidak diterbitkan atau diberlakukannya kebijakan, produk hukum daerah, keputusan tata usaha negara, perizinan, persetujuan atau diskresi pejabat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang memberikan izin atau dapat ditafsirkan sebagai legalisasi pembakaran hutan dan/atau lahan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," tulis Inpres tersebut.

Prabowo turut menginstruksikan agar memastikan pengecualian larangan pembakaran hutan dan/atau lahan yang berbasis kearifan lokal dapat dijalankan secara ketat, proporsional, serta tidak dijadikan pembenaran umum untuk melangsungkan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Selanjutnya, memastikan praktik kearifan lokal hanya boleh diterapkan sesudah situasi dinyatakan aman, yaitu tatkala masa tanggap darurat, siaga darurat, dan transisi darurat telah resmi diumumkan selesai oleh kepala daerah serta berada dalam pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Mengefektifkan penegakan hukum pidana, hukum perdata, dan sanksi administratif secara tegas dan berkeadilan terhadap setiap orang perseorangan, korporasi, pemegang hak, atau pejabat publik yang melakukan, menyuruh lakukan, memfasilitasi, atau membiarkan terjadinya pembakaran hutan dan/atau lahan," lanjut isi Inpres.

Di sisi lain, Prabowo turut meminta agar mengoptimalkan peran dan tanggung jawab pemegang perizinan berusaha, izin, persetujuan, maupun hak atas tanah dalam agenda pencegahan, mitigasi, serta pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan.

Bukan cuma itu, terdapat pula mandat untuk menyediakan sarana dan prasarana alternatif pengolahan lahan tanpa bakar bagi warga sekitar, termasuk pemanfaatan ekskavator untuk kebutuhan jangka pendek dan mendesak guna pembuatan kanal aliran air demi pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan yang selanjutnya difungsikan membantu masyarakat membuka lahan tanpa membakar.

Terkini