JAKARTA - Dewan Pendidikan Nasional mengimbau para orang tua agar tidak memaksakan putra-putrinya mengikuti bimbingan belajar (bimbel) tambahan saat bersiap menghadapi Tes Kemampuan Akademik (TKA), mengingat tes tersebut bukan penentu kelulusan siswa.
Ketua Dewan Pendidikan Nasional Suyanto menyatakan di Jakarta bahwa keberadaan bimbel pada dasarnya memang memberikan dampak positif bagi pelajar.
“Persoalannya adalah kalau itu diharuskan oleh sekolah, diadakan di sekolah, kemudian bayar, itu tidak boleh. Praktik yang malpraktik. Tapi kalau dilaksanakan oleh lembaga yang profesional dalam arti bimbel itu memang itu menjual jasa pendidikan. Undang-undangnya tidak ada yang melarang," kata Suyanto.
Suyanto menilai besarnya keinginan orang tua memasukkan anak ke lembaga bimbingan belajar mencerminkan tingginya kepedulian masyarakat terhadap pendidikan, yang jauh lebih bermanfaat ketimbang membiarkan anak ketergantungan pada gawai.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa bimbingan belajar sekadar sarana pendidikan nonformal yang berfungsi sebagai pendamping atau tambahan kegiatan belajar semata.
Ia kembali mengungkit bahwa TKA bukanlah penentu utama lulus atau tidaknya siswa, sehingga para pelajar tidak perlu menganggap tes tersebut sebagai beban berat yang menentukan masa depan secara mutlak.
Menurutnya, tes ini ditujukan untuk mengukur dan memberikan gambaran capaian akademik siswa yang terukur, sekaligus menjadi sarana evaluasi mandiri bagi peserta didik mengenai tingkat pemahaman materi yang telah dipelajari.
Oleh sebab itu, Suyanto menekankan bahwa kunci utama terletak pada pendampingan dan peran aktif orang tua saat anak belajar di rumah.
Ia menambahkan bahwa orang tua tidak dituntut bertindak layaknya guru yang mengajarkan seluruh materi pelajaran dari sekolah secara kaku.
Peran orang tua lebih dititikberatkan sebagai mitra diskusi yang mendukung penerapan Pembelajaran Mendalam lewat pemberian dorongan, masukan positif, serta membantu anak mengaitkan pelajaran sekolah dengan kehidupan sehari-hari.