Soal Isu Rekening Gaji ASN Pindah ke Himbara Menkeu Purbaya Buka Suara

Rabu, 09 September 2026 | 00:08:31 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak pernah memberikan instruksi pemindahan rekening gaji aparatur sipil negara (ASN) daerah dari bank pembangunan daerah (BPD) ke bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Purbaya menyampaikan, kabar terkait adanya kebijakan atau instruksi tersebut bukan bersumber dari Kementerian Keuangan. Purbaya juga telah mengonfirmasi langsung kepada sejumlah pejabat di kementeriannya dan memastikan belum ada regulasi mengenai pengalihan rekening gaji ASN tersebut.

”Nggak ada, kami nggak pernah instruksikan itu. Saya tanya orang saya, nggak ada. Nggak ada aturan itu,” kata Purbaya, dikutip Rabu (9/9/2026).

Purbaya mempertanyakan muasal informasi mengenai rencana pemindahan rekening gaji ASN daerah tersebut. Menurut Purbaya, jikalau memang ada kebijakan demikian, pemerintah tentu bakal mengumumkannya secara resmi.

”Itu dapat dari mana? Saya balikin lagi. Nggak ada. Nggak ada. Nanti kalau ada [perintahnya], kasih tahu kami,” ujarnya.

Di lain sisi, Purbaya justru menilai keberadaan BPD mesti diperkuat. Purbaya menyebut BPD memegang peran penting lantaran berhubungan langsung dengan pemerintah daerah.

”Kalau untuk saya sih sebaiknya jangan ke Danantara saja. Kalau enggak, bank BPD juga enggak hidup. BPD kan punya pemerintahan. Harusnya sih dihidupkan dengan cara itu,” kata Purbaya.

Pernyataan Purbaya tersebut krusial bagi BPD yang selama ini mengandalkan pengelolaan rekening serta penyaluran gaji ASN daerah sebagai salah satu pilar bisnis utama.

Sebelumnya, wacana pengalihan penggajian ASN daerah dari BPD ke bank Himbara menyita perhatian kalangan pekerja perbankan daerah. Presiden Federasi Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (FSP BPD SI) Alex Sandra mengungkapkan, pegawai BPD saat ini menghadapi beragam tantangan, mulai dari era teknologi hingga potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) apabila penggajian ASN daerah sungguh dialihkan.

Menurut Alex, pengalihan itu berpotensi mengikis pangsa pasar utama BPD yang selama ini disokong oleh penggajian ASN daerah. Situasi tersebut pada akhirnya mampu menekan likuiditas serta memicu kenaikan rasio kredit bermasalah (NPL), mengingat porsi portofolio kredit segmen ASN di BPD rata-rata menyentuh 40 persen hingga 70 persen.

”Alih-alih untuk memperkuat ketahanan ekonomi daerah, kebijakan tersebut justru berpotensi melemahkan industri perbankan daerah,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR di Jakarta pekan lalu.

Terkini