Bocoran Skema Iuran Program Penjaminan Polis LPS yang Berlaku di 2027

Kamis, 10 September 2026 | 02:11:01 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkap usulan besaran iuran perusahaan asuransi untuk Program Penjaminan Polis (PPP).

Skema iuran tersebut mengacu pada ekuitas perusahaan asuransi dan disetorkan setiap semester, menyerupai mekanisme pada sektor perbankan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinan D. Purba dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Persiapan program penjaminan polis terus dimatangkan dengan target dapat efektif diimplementasikan pada tahun 2027.

Purba memaparkan bahwa terdapat dua jenis iuran bagi perusahaan asuransi peserta PPP, yakni iuran awal yang disetor satu kali saat resmi terdaftar, serta iuran berkala setiap semester.

LPS merekomendasikan besaran iuran awal 0,1 persen dari ekuitas untuk perusahaan asuransi konvensional eksisting.

Sementara itu, untuk perusahaan asuransi syariah eksisting, iuran awal ditetapkan 0,1 persen yang dihitung dari akumulasi ekuitas, dana tabarru, dan dana tanahud.

"Kalau seandainya [perusahaan baru] yang masuk [ke Program Penjaminan Polis] setelah diaktivasi, nanti hitungannya adalah [0,1%] dari modal yang disetor," ujar Purba pada Kamis (10/9/2026).

Usai terdaftar dalam kepesertaan, perusahaan asuransi berkewajiban menyetor iuran berkala secara rutin seperti halnya bank peserta program penjaminan simpanan.

LPS mengusulkan iuran berkala bagi industri asuransi sebesar 0,2 persen per tahun dari dasar pengenaan iuran, yang pembayarannya ditagihkan setiap semester.

"Kalau di penjaminan simpanan dasar pengenaan iuran, yaitu DPK [dana pihak ketiga], kami di sini dasar pengenaan iuran adalah cadangan teknis dari perusahaan asuransi, dibayarkan sama, tetap per semester sama seperti bank, namun cara perhitungannya ada sedikit berbeda [dengan DPK]," ujar Purba.

Kepesertaan PPP bersifat wajib bagi entitas asuransi jiwa maupun umum yang memenuhi syarat awal, yaitu rasio Risk Based Capital (RBC) minimal 120 persen serta bebas dari status pengawasan khusus.

Purba menegaskan PPP tidak langsung memproteksi perusahaan yang bermasalah secara finansial, tetapi ruang perbaikan tetap dibuka agar mereka dapat bergabung setelah pulih.

"Ketika ada yang tidak memenuhi persyaratan, dia masih punya waktu yang cukup apabila memang masih bisa diperbaiki, jadi, window-nya kami buka. Dan kalau pun pada waktu penetapan itu dilakukan sesuai dengan skenario, kami masih akan tetap melakukan koordinasi untuk melakukan assessment terus terhadap perusahaan yang bersangkutan, sehingga setelah diaktivasi, dia tetap nanti akan bisa masuk kapan saja setelah dia memenuhi syarat," ujar Purba.

Mayoritas perusahaan asuransi nasional berada dalam kondisi keuangan sehat dengan tingkat RBC di atas ambang batas OJK sebesar 120 persen.

Kendati demikian, Purba mewaspadai potensi risiko kesenjangan pembiayaan (funding gap) pada fase awal pelaksanaan program ketika akumulasi dana belum optimal tetapi klaim harus segera dibayar.

"Kami harus melihat menjaga kredibilitas fund dari ini [program penjaminan polis], karena itu bagaimanapun akan mengakibatkan negatif fund. Walaupun secara cash flow itu bisa diatasi dengan interfund borrowing, tetapi nanti di buku akan kelihatan bahwa fund untuk penyaminan polis itu negatif. Ini yang harus kami antisipasi," ujarnya.

Kecepatan respons LPS dalam menuntaskan klaim pemegang polis menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan program guna menjaga stabilitas industri.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengutarakan bahwa pihak perseroan mempercepat tahapan persiapan agar PPP dapat diluncurkan secara resmi pada Juli 2027.

Empat pilar strategis yang tengah difinalisasi mencakup kepesertaan (membership), cakupan penjaminan (coverage), batas maksimum penjaminan (limit), serta pendanaan (funding).

"Dalam proses persiapan percepatan aktivasi tersebut, terdapat isu strategis yang perlu memperoleh perhatian bersama yaitu terkait dengan membership ataupun kepesertaan. Yang kedua adalah coverage ataupun cakupan penjaminan. Yang ketiga adalah batas maksimum penjaminan atau limit. Dan yang keempat adalah masalah pendanaan atau funding," ujar Anggito dalam rapat tersebut.

Sesuai mandat UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), LPS mempercepat roadmap persiapan agar skenario aktivasi terwujud pada Juli 2027.

Pengamat asuransi Dedi Kristianto menilai PPP harus mampu mendorong kedisiplinan dan tata kelola industri agar tidak memicu moral hazard.

“Oleh karena itu, implementasi PPP harus berjalan seiring dengan penguatan pengawasan dan tata kelola agar tidak menciptakan moral hazard,” ucapnya.

Dedi memberikan masukan agar skema iuran PPP menerapkan konsep berbasis risiko (risk-based premium) yang menyesuaikan profil risiko masing-masing entitas.

Mengenai kepesertaan, Dedi memandang rasio RBC perlu dipadukan dengan indikator komprehensif lain seperti kualitas aset, likuiditas, dan rekam jejak pengawasan.

“Kepesertaan dan pengelompokan risiko dalam PPP sebaiknya menggunakan pendekatan yang lebih komprehensif dengan mempertimbangkan profil risiko, kualitas tata kelola, likuiditas, kualitas aset, serta hasil pengawasan regulator,” ucapnya.

Terkini