BPJPH Tegaskan Status Halal Wajib Pakai Pendekatan Ketelusuran

Jumat, 11 September 2026 | 19:53:02 WIB
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan [FOTO: NET].

JAKARTA — Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan, pemastian status halal dijalankan melalui skema pendekatan ketelusuran (traceability) terhadap seluruh rantai proses maupun pasokan.

“Pendekatan ini memastikan setiap tahapan yang berpengaruh terhadap status kehalalan produk dapat ditelusuri dan dipastikan memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH),” kata Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/9/2026).

Haikal menganggap, konsep halal pada hakikatnya berkedudukan sebagai sebuah standar yang menyeluruh. Kehalalan suatu komoditas produk tak sebatas ditentukan oleh varian bahan yang dipakai, melainkan turut berkaitan dengan cara bahan tersebut didapatkan, diolah, diproduksi, disimpan, dikemas, hingga disajikan ke tangan pembeli.

Ia memberi contoh daging sapi atau ayam yang secara zat tergolong bahan halal, tetap wajib dipastikan didapat melalui mekanisme penyembelihan yang sesuai dengan regulasi syariat Islam.

“Demikian pula dalam proses produksi, produk harus terlindungi dari kontaminasi najis maupun bahan yang diharamkan, termasuk bahan yang digunakan dalam bumbu, bahan tambahan, dan sebagainya,” ujar dia.

Lebih jauh, Haikal menerangkan hal serupa juga berlaku dalam pemanfaatan sarana peralatan, mulai dari perkakas produksi, memasak, penyimpanan, sampai proses pencucian.

“Peralatan yang digunakan bersama dengan produk atau bahan nonhalal dapat menyebabkan kontaminasi yang memengaruhi status kehalalan produk,” kata dia.

Lantaran hal tersebut, sambung Haikal, audit aspek halal tidak cukup hanya sekadar mengamati daftar komposisi bahan pada kemasan, melainkan wajib mencermati keseluruhan mata rantai produksinya.

“Oleh karena itu, kehalalan produk harus dibuktikan melalui sertifikat halal, dan dengan label halal sebagai penanda bahwa produk telah melalui mekanisme sertifikasi halal dan memperoleh sertifikat halal sesuai ketentuan,” ujarnya.

Menurut Haikal, transparansi status halal bagi publik bakal menghadirkan kepastian dalam menentukan produk yang dikonsumsi. Sementara di sisi pelaku usaha, pemenuhan standar halal menyajikan kepastian dalam memutar roda usaha sekaligus sanggup menjadi nilai tambah serta mendongkrak daya saing produk.

Akselerasi penguatan sistem ini, lanjut dia, turut memicu mekarnya ekosistem halal nasional. Mulai dari tahapan sertifikasi, pemeriksaan, pengujian, inspeksi, hingga aneka layanan penunjang JPH, seluruhnya menyimpan potensi untuk menghidupkan aktivitas ekonomi dan nilai tambah baru.

Terkini