Wacana Pemindahan Payroll ASN ke Himbara Bikin BPD Khawatir

Jumat, 11 September 2026 | 23:38:32 WIB
Bank Pembangunan Daerah (BPD).

JAKARTA - Jajaran Bank Pembangunan Daerah (BPD) di Indonesia menaruh perhatian serius terhadap wacana pemindahan sistem pembayaran gaji (payroll) Aparatur Sipil Negara (ASN) dari BPD menuju Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang diungkapkan anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Harris Turino.

Bagi pihak BPD, pengelolaan payroll ASN memegang peranan krusial sebagai fondasi utama penopang kinerja bisnis perbankan di daerah.

Pimpinan PT Bank Nagari Cabang Utama Heldi Putra mengaku terkejut usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Federasi Serikat Pekerja BPD Seluruh Indonesia, menyusul kabar pengalihan payroll ASN RSUP M Djamil Padang dari Bank Nagari ke Himbara pada September 2026.

“Kami sangat kaget mendengar kabar itu dari DPR RI. Ternyata pada September 2026 ini, telah ada payroll gaji ASN Kementerian Kesehatan yang ada di Padang, yakni RSUP M Djamil Padang, telah pindah dari Bank Nagari ke Himbara. Pihak rumah sakit bilang sudah ada arahan dari pemerintah pusat. Kondisi ini jelas membuat Bank Nagari khawatir,” katanya saat ditemui di Padang, Senin (7/9/2026).

Heldi menyebutkan bahwa peran payroll gaji ASN bagi keberlangsungan BPD bagaikan urat nadi yang menentukan mati hidupnya operasional bank daerah.

“Peran payroll gaji ASN di Bank Nagari sangat besar, seperti urat nadi Bank Nagari. Kalau Bank Nagari tidak lagi menjadi perbankan payroll gaji ASN, maka sulit untuk menjadi BUMD yang berkembang, sulit untuk bisa memberikan dividen ke daerah, dan sulit untuk bisa hadir membantu masyarakat melalui CSR/TJSL. Artinya, Bank Nagari bisa tutup dan banyak pekerja bisa di-PHK,” sebutnya.

Ia pun memperingatkan bahaya skema pemindahan ini yang berpotensi melumpuhkan fungsi penyaluran kredit ASN berjaminan SK hingga memicu gelombang pemutusan hubungan kerja.

“Tidak hanya bicara soal kredit ASN saja. Kalau dana pihak ketiga (DPK) tidak kuat, penyaluran kredit ke masyarakat atau nasabah juga tidak bisa, termasuk dalam penyaluran bantuan CSR-CSR-nya juga tidak bisa dilakukan. Uang yang mana lagi mau disalurkan, tidak ada,” ungkapnya.

Di samping itu, BPD terancam kehilangan akses pemotongan otomatis (autodebit) kredit ASN sehingga posisinya terdegradasi sekadar menjadi lembaga penagih kewajiban.

“Yang mau menagih-nagih kredit tiap bulan, dan kerja BPD itu saja lagi, apakah itu sebuah usaha perbankan? Saya rasa lebih kepada lembaga leasing,” ujarnya.

Merespons polemik tersebut, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menegaskan belum ada pembahasan resmi terkait regulasi pemindahan payroll ASN ke Himbara di parlemen, dan Menteri Keuangan Purbaya pun telah menepis wacana itu.

“Belum ada pembahasan terkait adanya rencana kebijakan pemerintah untuk memindahkan payroll gaji ASN ke Himbara. Saya baru mengetahui adanya kebijakan itu melalui pemberitaan di sejumlah media massa,” katanya.

Andre berjanji akan pasang badan memperjuangkan agar pengelolaan gaji ASN tetap bertumpu pada BPD guna menyokong pertumbuhan ekonomi lokal.

“Intinya, saya akan memperjuangkan hal ini agar ASN Pemda tetap bisa mendapatkan gaji di BPD. Karena BPD ini memiliki peran yang besar dalam perekonomian daerah,” ujarnya.

Terkini