Simulasi Pajak iPhone Duo dan 18 Pro Max yang Beli di Luar Negeri

Jumat, 11 September 2026 | 03:55:01 WIB
iPhone 18 Pro.

JAKARTA - Angin segar berembus bagi pencinta gawai besutan Apple, di mana lini iPhone 18 telah resmi diperkenalkan baru-baru ini. Bahkan, produsen asal AS tersebut turut meluncurkan ponsel lipat perdananya, yakni iPhone 18 Duo.

Ditinjau dari segi fisik, sewaktu dibentangkan secara utuh, iPhone Duo menyajikan panel Super Retina XDR berukuran 7,6 inci. Sementara itu, dalam posisi terlipat, gawai ini mengandalkan layar luar 5,4 inci yang mencakup kisaran 90 persen rasio fungsionalitas dari layar iPhone 18 Pro versi standar.

Perangkat mutakhir ini disokong oleh C2, chip modem seluler paling gres buatan Apple. Kehadiran chip C2 difungsikan untuk mengoptimalkan keandalan koneksi harian, termasuk pemanfaatan algoritma kecerdasan buatan (AI) guna mempercepat proses penyambungan ulang sinyal di area yang minim jangkauan.

Apple menyediakan empat opsi kapasitas memori internal, meliputi 256 GB, 512 GB, 1 TB, hingga 2 TB. Pemesanan awal dibuka melalui skema pre-order mulai 16 Oktober 2026 pukul 05.00 waktu AS atau sekitar pukul 19.00 WIB, sedangkan proses pengiriman ke tangan konsumen dimulai pada 23 Oktober 2026.

Meskipun sudah meluncur secara global, calon pembeli di Tanah Air mesti bersabar lantaran Indonesia belum masuk dalam daftar negara gelombang pertama peluncuran gawai ini.

Imbasnya, banyak konsumen yang berencana memboyong gawai ini lebih awal langsung dari luar negeri, khususnya Amerika Serikat. Namun, harga beli di negara asal bukanlah satu-satunya komponen biaya yang mesti disiapkan.

Saat gawai dibawa masuk ke Indonesia sebagai barang bawaan pribadi penumpang, terdapat kewajiban kepabeanan berupa bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

Di samping biaya tersebut, gawai impor ini juga wajib melalui proses registrasi IMEI agar sanggup menangkap sinyal dari operator seluler Indonesia.

Simulasi Pajak iPhone 18 Duo 1 TB

Prosedur penghitungan pajak barang bawaan penumpang dilakukan bertahap. Pertama-tama, harga beli perangkat dikonversikan ke dalam mata uang rupiah mengacu pada nilai kurs yang berlaku.

Langkah selanjutnya, nilai pabean dikurangi dengan fasilitas pembebasan sebesar US$ 500. Seusai memperoleh nilai pabean bersih, bea masuk dihitung untuk menetapkan nilai impor, yang kemudian disusul oleh penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sebagai gambaran, Ari memboyong iPhone 18 Duo varian penyimpanan 2 terabyte (TB) di AS seharga US$ 3.199 atau setara Rp56.254.415 (asumsi kurs Rp17.585 per US$).

Berkat fasilitas pembebasan pabean barang bawaan sebesar US$ 500, maka penghitungan bea masuk menggunakan dasar harga pascafasilitas pembebasan. Berikut rincian perhitungannya:

Nilai barang: US$ 3.199 (Rp56.254.415 dengan kurs Rp17.585/US$)

Nilai Pabean: US$ 3.199 - US$ 500 = US$ 2.699

US$ 2.699 x Rp17.585 = Rp47.461.915

Bea masuk: 10% x Rp47.461.915 = Rp4.746.191

Nilai impor: Rp47.461.915 + Rp4.746.191 = Rp52.208.106

PPN: 11% x Rp52.208.106 = Rp5.742.892

Total bea masuk dan PPN: Rp4.746.191 + Rp5.742.892 = Rp10.489.083

Total pengeluaran yang disiapkan Ari: Rp56.254.415 + Rp10.489.083 = Rp66.743.498

Mengacu pada simulasi tersebut, besaran bea masuk serta PPN untuk iPhone 18 Duo 2 TB mencapai sekitar Rp10.489.083 atau Rp10,5 juta. Dengan demikian, dana keseluruhan yang wajib disiapkan Ari mencapai Rp66.743.498 setelah menjumlahkan harga gawai dan pajak impornya.

Simulasi Pajak iPhone 18 Pro Max 1 TB

Pada skenario lain, David membeli unit iPhone 18 Pro Max varian 2 TB di AS seharga US$ 2.499 atau berkisar Rp43.944.915 (menggunakan patokan kurs Rp17.585 per US$).

Berikut adalah tata cara perhitungannya:

Nilai barang: US$ 2.499 (Rp43.944.915 dengan kurs Rp17.585/US$)

Nilai Pabean: US$ 2.499 - US$ 500 = US$ 1.999

US$ 1.999 x Rp17.585 = Rp35.152.415

Bea masuk: 10% x Rp35.152.415 = Rp3.515.241

Nilai impor: Rp35.152.415 + Rp3.515.241 = Rp38.667.656

PPN: 11% x Rp38.667.656 = Rp4.253.442

Total bea masuk dan PPN: Rp3.515.241 + Rp4.253.442 = Rp7.768.683

Total pengeluaran yang disiapkan David: Rp43.944.915 + Rp7.768.683 = Rp51.713.598

Berdasarkan gambaran penghitungan tersebut, total tagihan bea masuk beserta PPN bagi iPhone 18 Pro Max 2 TB dari AS berada di angka Rp7,76 juta. Maka, total anggaran yang harus dipersiapkan David yakni Rp51.713.598 atau sekitar Rp51,7 juta.

Terkini