Dapat Restu Presiden, Kepala Bapanas Siap Bongkar Anomali Beras

Minggu, 13 September 2026 | 16:39:32 WIB
Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman [FOTO: NET].

JAKARTA - Kepala Badan Pangan Nasional sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan sudah mengantongi izin Presiden Prabowo Subianto demi membongkar anomali perberasan yang disinyalir merugikan konsumen lewat klaim produk tak sesuai.

"Kami lapor Bapak Presiden, ini mafia beras, gimana Bapak Presiden? Beliau bilang gaspol, siap terima kasih Bapak Presiden. Sama kemarin kami laporkan (temuan beras fortifikasi) insya Allah kami bongkar. Kenapa? Ini ruang ekonomi rakyat kecil. Beras itu adalah barang subsidi," kata Amran terkonfirmasi di Jakarta, Minggu (13/9/2026).

Pemerintah berkomitmen menindak tegas para pelaku anomali pada sektor perberasan dalam negeri. Menurut Amran, tak boleh ada aksi penipuan berkedok beras dengan klaim tambahan gizi, padahal kandungan nyatanya tak sesuai.

Ia menuturkan dalam waktu dekat bakal ada pengumuman sebagai langkah lanjutan atas temuan ketidaksesuaian pada beras khusus.

 Ia memastikan tidak akan mundur sedikit pun untuk membongkar praktik para pelaku anomali tersebut lantaran merugikan masyarakat Indonesia.

Baca juga: Mentan tegaskan keberpihakan ke petani dan berani hadapi mafia beras

"Kami hajar! Kami pertaruhkan segalanya, sudah siap lahir batin. Beras fortifikasi, dia jual Rp56.000 satu kilo, padahal harganya Rp13.000 dan ini sudah masuk lab. Di labelnya (ibarat) ini emas padahal di dalamnya adalah timah besi, besi berkarat," beber Amran.

Berdasarkan penuturan Amran, praktik itu memberi keuntungan sepihak bagi pelaku anomali perberasan. 

Sementara itu, terdapat unsur penipuan yang dialami masyarakat sebagai konsumen sebab harus membayar lebih mahal.

"Untungnya itu kalau Rp30.000 dikali 10 ton, itu Rp300 juta, satu truk. (Jadi) ini sudah fiks. Insya Allah minggu depan kami umumkan," ucap Amran.

"Kalau terus menerus seperti ini, kapan kami Republik ini menikmati negaranya? (Tapi) ada mafia. Tolong saya didukung. Saya ledakkan. Saya pertaruhkan segalanya, demi merah putih, demi ummat," tambah Amran.

Amran mengungkapkan Presiden Prabowo telah merestui langkah tegas tersebut. Menurutnya, Kepala Negara sudah menginstruksikannya agar segera bertindak cepat tanpa ragu.

"Itu perintah Bapak Presiden. Kami tidak boleh gentar. Kami tidak diskusi di ruang yang tidak penting, tapi kami lebih mementingkan keselamatan negara, keselamatan Republik Indonesia, harus hitam putih kalau negara dan itu perintah Presiden," tegas Amran.

Ia menegaskan praktik anomali perberasan tak boleh terus terjadi. Pemerintah akan memastikan tata kelola beras berjalan sesuai regulasi supaya masyarakat memperoleh akses terhadap beras berharga wajar.

"Ini perintahnya Presiden Prabowo, Pak saya lanjut atau tidak? Beliau jawab lanjutkan. Apa pun risikonya, kami harus jaga generasi kami, generasi yang akan datang," imbuh Amran.

Baca juga: Pemerintah perkuat pengawasan beras demi cegah praktik mafia pangan

Diketahui, hasil uji laboratorium terhadap beras yang diklaim sebagai produk fortifikasi memperlihatkan 93 persen sampel belum memenuhi ketentuan, berdasarkan pengawasan Bapanas terhadap produk yang beredar.

Pengawasan tersebut dilakukan terhadap beras fortifikasi dan beras dengan klaim diperkaya zat gizi di kawasan Jakarta pada April 2026, lalu ditindaklanjuti lewat pemeriksaan laboratorium.

Bapanas menemukan ketidaksesuaian antara klaim di kemasan dengan kandungan produk, mencakup aspek pelabelan, mutu, serta kandungan gizi yang tak memenuhi persyaratan berlaku.

Sampai saat ini, pengawasan mencakup 178 sampel beras fortifikasi di 11 provinsi untuk memastikan kesesuaian klaim produk dengan kandungan aktual sesuai ketentuan pemerintah.

Baca juga: Mentan Amran: Mayoritas beras fortifikasi tak sesuai, rakyat dirugikan

Adapun secara standar, beras fortifikasi wajib memenuhi ketentuan SNI 9372:2025 tentang Beras Fortifikasi. Pada setiap 100 gram beras fortifikasi, ditetapkan kandungan vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25–0,38 miligram, vitamin B12 1,0–1,5 mikrogram, zat besi 3,50–5,25 miligram, serta seng 3,0–4,5 miligram.

SNI 9372:2025 turut mengatur kesesuaian kandungan vitamin dan mineral dengan informasi yang tertera pada label.

Kandungan vitamin dan mineral di dalam produk sekurang-kurangnya wajib mencapai 80 persen dari nilai yang dicantumkan pada label, sedangkan kandungan mineral seperti zat besi dan seng tidak boleh melebihi 120 persen dari nilai yang tertera pada label.

Terkini