JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kenaikan harga cabai rawit menjadi pemicu utama melonjaknya Indeks Perkembangan Harga (IPH) pangan pada minggu kedua September 2026. Kondisi ini membuat sebanyak 260 kabupaten dan kota di Indonesia mengalami lonjakan harga.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Ateng Hartono menyampaikan bahwa berdasarkan pantauan hingga 11 September 2026, perubahan IPH cabai rawit menembus angka 27,54 persen. Jumlah daerah yang terdampak lonjakan harga ini terbilang sangat tinggi jika dibandingkan dengan komoditas pangan lainnya.
"Cabai rawit ini mengalami perubahan IPH yang sangat tinggi, naik 27,54 persen. Ada 260 kabupaten kota yang mengalami peningkatan IPH cabai rawit," kata Ateng dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah secara daring di Jakarta, Senin.
Ateng menilai lonjakan ini perlu mendapat perhatian khusus karena harga cabai rawit di beberapa wilayah sudah berada jauh di atas batas atas Harga Acuan Penjualan (HAP).
Sebagai contoh, harga cabai rawit di Kabupaten Halmahera Utara terpantau berada 171 persen di atas HAP. Sementara itu, lonjakan harga di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara menyentuh 156 persen di atas HAP.
Beberapa daerah lain yang juga mencatatkan harga cabai rawit lebih dari 100 persen di atas HAP meliputi Kabupaten Bolaang Mongondow Timur serta Kepulauan Sangihe.
"Kalau kami bandingkan dengan batas bawah dan juga batas atas HAP, kondisi di bulan September cukup jauh di atas batas atas HAP untuk cabai rawit," ujarnya.
Lonjakan harga komoditas ini memberikan dampak besar terhadap tingginya IPH di sejumlah daerah, terutama di wilayah Sulawesi Utara. Provinsi tersebut mencatatkan perubahan IPH sebesar 12,53 persen pada minggu kedua September 2026.
Ateng menjelaskan bahwa beberapa kabupaten dan kota di Sulawesi Utara mencatat lonjakan IPH yang cukup signifikan. Daerah tersebut antara lain Kabupaten Bolaang Mongondow dengan kenaikan 17,05 persen dan Kepulauan Sangihe sebesar 15 persen.
Rata-rata harga nasional untuk cabai rawit pada minggu kedua September 2026 menembus Rp76.216 per kilogram. Nilai ini berada jauh di atas ketetapan HAP yang sebesar Rp57.000 per kilogram.
Selain cabai rawit, cabai merah juga turut memberikan tekanan terhadap pergerakan harga pangan nasional. IPH cabai merah mengalami peningkatan 12,77 persen, di mana kenaikan harga terjadi di 233 kabupaten dan kota atau sekitar 64,72 persen dari total daerah.
"Di Sulawesi Utara, terutama di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sangihe sampai dengan Bolaang Mongondow Selatan, penyebabnya terutama cabai rawit dan juga cabai merah," terang Ateng.
Secara keseluruhan, BPS mencatat ada 314 kabupaten dan kota yang mengalami lonjakan IPH pada minggu kedua September 2026. Angka ini terpantau lebih tinggi bila dibandingkan dengan pekan-pekan sebelumnya.