Penerbangan Delay atau Dibatalkan Simak Hak Hak Penumpang Pesawat

Senin, 14 September 2026 | 21:26:31 WIB
Ilustrasi Penumpang Pesawat Mengalami Delay.

JAKARTA - Penerbangan yang mengalami penundaan (delay) maupun pembatalan tentu dapat mengacaukan jadwal perjalanan para pengguna jasa maskapai udara.

Dalam situasi tersebut, penumpang pada dasarnya mempunyai jajaran hak yang patut dipahami. Kompensasi yang diberikan mencakup penyediaan konsumsi selama masa penundaan hingga pengembalian biaya tiket jika penerbangan terpaksa dibatalkan.

Meski demikian, pemberian kompensasi tersebut sangat bergantung pada faktor pemicu keterlambatan atau pembatalan jadwal terbang.

Sebagai gambaran, pembatalan penerbangan sempat terjadi usai erupsi Gunung Anak Krakatau pada Jumat (4/9) lalu. Sebaran abu vulkanik di ruang udara mewajibkan penerbangan dibatalkan demi menjamin keselamatan.

Peristiwa erupsi gunung api tergolong sebagai kondisi force majeure atau keadaan di luar kendali maskapai. Pada situasi ini, penerbangan dapat ditunda atau dibatalkan guna menjaga keselamatan awak serta penumpang.

Walau begitu, hak-hak penumpang tetap dilindungi. Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015, ganti rugi diberikan apabila keterlambatan bersumber dari masalah manajemen maskapai.

Berikut adalah rincian kompensasi berdasarkan durasi keterlambatan penerbangan:

Kategori 1 (delay 30–60 menit): Berhak atas minuman ringan.

Kategori 2 (delay 61–120 menit): Berhak atas minuman dan makanan ringan (snack box).

Kategori 3 (delay 121–180 menit): Berhak atas minuman dan makanan berat (heavy meal).

Kategori 4 (delay 181–240 menit): Berhak atas minuman, makanan ringan, dan makanan berat.

Kategori 5 (delay lebih dari 240 menit): Berhak atas ganti rugi berbentuk uang senilai Rp300.000.

Kategori 6 (Penerbangan dibatalkan): Maskapai wajib mengalihkan penerbangan ke jadwal berikutnya atau mengembalikan penuh uang tiket (refund).

Jika penumpang memilih skema refund, proses pengembalian dana diatur berdasarkan Pasal 10 ayat (5).

Bagi pembelian tiket secara tunai, pencairan uang dilakukan paling lambat 15 hari kerja sejak permohonan diajukan. Sedangkan transaksi berbasis kartu kredit atau debit membutuhkan waktu pengembalian maksimal 30 hari kerja.

Di luar kendali operasional maskapai, terdapat sejumlah pemicu lain yang sanggup menyebabkan gangguan jadwal penerbangan:

Masalah dari maskapai: Disebabkan kendala teknis operasional, seperti kesiapan kru, keterlambatan pasokan katering, layanan darat yang lambat, hingga pesawat belum siap.

Kondisi di bandara: Disebabkan oleh gangguan sarana bandara, kerusakan infrastruktur, bencana banjir atau kebakaran, antrean landasan, hingga hambatan pengisian bahan bakar.

Cuaca ekstrem: Faktor alam seperti hujan lebat, petir, badai, kabut tebal, jarak pandang terbatas, dan angin kencang yang membahayakan penerbangan.

Kejadian tidak terduga: Dampak situasi darurat di area sekitar bandara, seperti kerusuhan atau demonstrasi yang melumpuhkan operasional penerbangan.

Terkini