Pajak

Debitur Wajib Tahu: NPWP Kini Jadi Syarat Mutlak Pengajuan KUR

Debitur Wajib Tahu: NPWP Kini Jadi Syarat Mutlak Pengajuan KUR
Debitur Wajib Tahu: NPWP Kini Jadi Syarat Mutlak Pengajuan KUR

JAKARTA - Pemerintah terus berupaya memperkuat struktur ekonomi nasional melalui pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satu langkah terbaru yang diambil adalah dengan memperketat standar administrasi dalam penyaluran subsidi bunga pinjaman. Hal ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem usaha yang tidak hanya produktif secara finansial, tetapi juga tertib secara administratif dan kontributif terhadap sektor perpajakan.

Masyarakat yang mengajukan kredit usaha rakyat (KUR) melalui perbankan wajib memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Kepemilikan NPWP dalam pengajuan KUR kini diatur secara tegas lewat Permenko Perekonomian yang baru saja terbit. Langkah ini diambil pemerintah untuk memastikan bahwa para penerima manfaat subsidi negara merupakan pelaku usaha yang telah terdata secara resmi dalam sistem administrasi negara.

Kriteria Pinjaman yang Mewajibkan Kepemilikan NPWP

Aturan mengenai kewajiban identitas pajak ini tidak dipukul rata untuk semua jenis plafon, melainkan menyasar pinjaman dengan nilai tertentu yang dianggap sudah memiliki kapasitas usaha yang mapan. Syarat memiliki NPWP ini antara lain berlaku bagi calon penerima KUR mikro, KUR khusus, dan KUR penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) dengan nilai pinjaman di atas Rp50 juta.

Selain itu, NPWP juga harus dimiliki oleh calon penerima KUR kecil. KUR kecil diberikan kepada penerima KUR dengan jumlah plafon di atas Rp100 juta dan paling banyak Rp500 juta per akad per penerima KUR kecil yang dapat digunakan untuk kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau kredit/pembiayaan investasi. Penegasan ini memberikan batasan yang jelas bagi calon debitur agar segera mengurus administrasi perpajakannya sebelum mengajukan pendanaan ke bank penyalur.

Tujuan Revisi Pedoman Pelaksanaan KUR 2026

Perubahan regulasi ini bukan semata-mata untuk menambah beban administratif, melainkan bagian dari visi besar untuk menciptakan pemerataan akses keuangan yang lebih berkualitas. Sebagai informasi, pedoman pelaksanaan KUR direvisi untuk memperluas akses kredit/pembiayaan yang mudah, terjangkau, dan inklusif. Perluasan akses kredit diharapkan mampu meningkatkan kapasitas daya saing usaha, penyerapan tenaga kerja, dan produktivitas usaha.

"Untuk mencapai perluasan dan peningkatan akses kredit/pembiayaan yang mudah..., perlu mengatur kembali pedoman pelaksanaan KUR," bunyi salah satu pertimbangan Permenko Perekonomian. Dengan adanya standarisasi ini, pemerintah berharap penyaluran KUR dapat memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi makro dan membuka lebih banyak lapangan pekerjaan di sektor akar rumput.

Segmentasi Penerima KUR dan Standar Skala Usaha

Dalam regulasi terbaru ini, pemerintah membagi penerima manfaat ke dalam tiga kelompok besar. Penerima KUR terdiri atas 3 kelompok. Pertama, pelaku usaha mikro dan kecil. Kedua, calon PMI yang akan bekerja di luar negeri, termasuk calon peserta magang di luar negeri. Ketiga, kelompok usaha yang meliputi kelompok usaha mikro dan kecil; kelompok tani dan kelompok nelayan skala mikro dan kecil; atau gabungan kelompok tani dan gabungan kelompok nelayan skala mikro dan kecil.

Untuk menentukan kelayakan, pemerintah menetapkan batas omzet yang jelas bagi para pemohon. Skala usaha mikro dan kecil didasarkan pada omzet tahun sebelumnya atau estimasi omzet tahun berjalan paling banyak Rp4,8 miliar. Validasi skala usaha mikro dan kecil ini dapat berupa laporan perpajakan atau berdasarkan penilaian objektif penyalur KUR.

Modernisasi Penatausahaan dan Fokus Sektor Produktif

Sejalan dengan terbitnya Permenko Perekonomian, pemerintah juga mendorong penguatan pembiayaan untuk sektor-sektor produktif seperti pertanian dan perikanan, industri pengolahan, serta usaha berbasis ekspor. Digitalisasi menjadi kunci dalam pengawasan agar program ini tidak salah sasaran. Pemerintah mewajibkan penggunaan sistem informasi kredit program (SIKP) agar penyalurannya lebih tepat sasaran dan transparan.

Selain mengenai KUR, beberapa informasi perpajakan lainnya juga menjadi sorotan. Di antaranya adalah kembali aktifnya layanan Kring Pajak untuk merespons pertanyaan wajib pajak di media sosial, serta pengumuman mengenai aktivasi akun coretax system yang telah mencapai angka 12,91 juta wajib pajak per awal Februari 2026. Pihak otoritas pajak juga mengingatkan pentingnya kepatuhan pelaporan SPT Tahunan, mengingat terdapat konsekuensi penonaktifan akses faktur pajak bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang lalai menjalankan kewajibannya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index