JAKARTA - Harapan baru bagi jutaan peserta BPJS Kesehatan yang kepesertaannya nonaktif akibat kendala finansial mulai menemui titik terang. Pemerintah secara resmi mengumumkan langkah strategis untuk memutihkan atau menghapus tunggakan iuran serta denda bagi peserta mandiri kelas 3. Kebijakan ini diambil sebagai solusi konkret untuk meruntuhkan tembok penghalang akses kesehatan bagi masyarakat kelas bawah yang selama ini terbebani oleh utang iuran yang terus menumpuk.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah tengah berada dalam tahap akhir penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi payung hukum kebijakan tersebut. Fokus utamanya adalah menyasar peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3, kelompok yang dinilai paling rentan terdampak secara ekonomi namun sangat membutuhkan proteksi kesehatan.
Pemulihan Status Kepesertaan Aktif Tanpa Beban Masa Lalu
Dalam keterangannya di hadapan Komisi XI DPR RI pada Senin, Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa tunggakan iuran sering kali menjadi "lingkaran setan" bagi warga kurang mampu. Banyak peserta yang ingin kembali aktif menggunakan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), namun urung melakukannya karena kewajiban melunasi tunggakan tahun-tahun sebelumnya yang dirasa terlalu berat.
“Saat ini pemerintah sedang menyusun rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta kelas 3,” ujar Purbaya. Dengan adanya kebijakan ini, hambatan administratif dan finansial tersebut akan dihilangkan, sehingga warga dapat kembali mendapatkan perlindungan medis tanpa dihantui utang masa lalu. Hal ini diharapkan mampu mendongkrak angka kepesertaan aktif secara nasional dan memperkuat fondasi sistem kesehatan masyarakat.
Saat ini, struktur iuran BPJS kelas 3 ditetapkan sebesar Rp42.000 per orang setiap bulannya. Namun, masyarakat hanya perlu membayar Rp35.000, karena terdapat subsidi pemerintah sebesar Rp7.000. Rincian subsidi tersebut terdiri dari kontribusi pemerintah pusat sebesar Rp4.200 dan pemerintah daerah sebesar Rp2.800. Menkeu menegaskan bahwa pemutihan ini adalah bentuk komitmen negara untuk memastikan kelompok rentan tetap terlindungi dalam sistem JKN yang berkelanjutan.
Implementasi Cepat Melalui Koordinasi Lintas Sektor
Meski payung hukum berupa Perpres sedang digodok, sinyal percepatan eksekusi datang dari Istana Kepresidenan. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan pandangan bahwa implementasi di lapangan tidak harus selalu terpaku pada rampungnya formalitas regulasi jika koordinasi antar-lembaga sudah solid.
“Saya kira tidak perlu juga formal menunggu Perpres,” tegas Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin. Ia menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian besar pada isu ini dan terus mendorong kementerian terkait untuk mematangkan solusi teknis tanpa menunda-nunda pelayanan kepada rakyat. Koordinasi antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial menjadi kunci utama agar kebijakan ini segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
Sinkronisasi Data dan Akurasi Sasaran Subsidi
Di balik rencana penghapusan tunggakan ini, pemerintah juga tengah melakukan perbaikan besar pada sistem pendataan. Persoalan tunggakan iuran dinilai sangat berkaitan erat dengan akurasi data Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dalam proses pemutakhiran data terbaru, ditemukan anomali yang cukup signifikan di mana sekitar 15 ribu peserta yang masuk dalam kategori ekonomi menengah ke atas (desil 6-10) ternyata masih tercatat sebagai penerima bantuan iuran dari negara.
Ketidaktepatan sasaran ini menjadi prioritas yang harus segera diselesaikan. Oleh karena itu, pemerintah kini tengah melakukan sinkronisasi data lintas kementerian dengan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS). Tujuannya jelas: memastikan bahwa subsidi dan kebijakan penghapusan tunggakan benar-benar dinikmati oleh mereka yang membutuhkan, sementara warga yang mampu secara ekonomi tetap menjalankan kewajibannya secara mandiri.
Langkah ini diharapkan tidak hanya sekadar menghapus piutang, tetapi juga menciptakan sistem Jaminan Kesehatan Nasional yang lebih berkeadilan dan transparan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan data yang lebih akurat dan beban utang yang diangkat dari pundak warga miskin, akses terhadap layanan kesehatan berkualitas kini bukan lagi sekadar impian yang terhambat oleh tunggakan iuran.