JAKARTA - Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) merupakan basis data nasional tunggal yang berisi informasi mengenai status sosial, ekonomi, serta level kesejahteraan atau peringkat desil tiap penduduk maupun keluarga di Indonesia.
Sistem data ini dipakai pemerintah sebagai rujukan utama agar penyaluran bantuan sosial tepat sasaran, yang merupakan integrasi dari data DTKS, Regsosek, dan P3KE, serta dipadankan langsung dengan data kependudukan resmi serta diperbarui secara berkala oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Kegunaan Utama
Acuan penyaluran program bantuan sosial (seperti PKH dan BPNT).
Dasar perencanaan kebijakan pembangunan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Evaluasi program subsidi pemerintah agar lebih akurat dan transparan.
Data Desil Penerima Bansos BPNT, PKH, PIP dan Beras 10 Kg Penentuan penerima bansos kini mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data tersebut membagi tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 kelompok atau desil. Berikut pembagian desil DTSEN:
Desil 1: Sangat miskin
Desil 2: Miskin
Desil 3: Hampir miskin
Desil 4: Rentan miskin
Desil 5: Menengah bawah
Desil 6: Menengah
Desil 7: Menengah atas
Desil 8: Mapan
Desil 9: Kaya
Desil 10: Sangat kaya
Pada 2026, pemerintah memprioritaskan penyaluran bansos kepada masyarakat yang berada pada desil 1 hingga desil 4. Apabila masyarakat merasa data kesejahteraannya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, perubahan desil tidak dapat dilakukan secara mandiri melalui website.
Perubahan dilakukan melalui proses usul dan verifikasi data oleh pemerintah daerah. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
Datangi kantor desa atau kelurahan sesuai domisili.
Membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Mengajukan usulan perbaikan atau pembaruan data sosial ekonomi.
Petugas akan melakukan verifikasi dan validasi lapangan.
Hasil verifikasi akan diteruskan ke sistem DTSEN untuk diperbarui apabila memenuhi ketentuan.
Syarat Penerima Bansos 2026 Secara umum, penerima bansos harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
Memiliki KTP dan Kartu Keluarga yang masih berlaku.
Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Masuk kategori keluarga miskin atau rentan.
Tidak berstatus sebagai ASN, anggota TNI maupun Polri.
Tidak menerima bantuan serupa yang menyebabkan penerima menjadi tidak memenuhi ketentuan program.