Tunggu Respons Pasar, OJK Tak Patok Target Penerbitan ETF Ema

Tunggu Respons Pasar, OJK Tak Patok Target Penerbitan ETF Ema
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi [FOTO: NET].

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum menentukan target penerbitan Exchange Traded Fund (ETF) berbasis emas di sisa periode tahun 2026. Pihak regulator bakal mencermati terlebih dahulu realisasi peluncuran instrumen tersebut di pasar modal.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo Harahap menerangkan, hingga kini sudah terdapat 6 perusahaan yang memperoleh izin efektif dari OJK untuk memasarkan produk ini. Di samping itu, ada 1 perusahaan lain yang sedang dalam tahap pengajuan izin.

Kendati demikian, Eddy menekankan bahwa pihaknya belum menetapkan angka sasaran tertentu dalam proses penerbitan ETF emas sebab perlu melihat daya serap pasar terhadap instrumen baru ini.

”Kalau ditanya mengenai target, saat ini kami memang belum mematok posisi tertentu atau angka tertentu untuk menjadi target karena memang ini hal yang baru. Jadi kami akan melihat dulu realisasinya, ini tentu saja bergantung dari kesiapan pelaku dan respons dari investor,” tegasnya di BEI, Senin (10/8/2026).

Walau begitu, Eddy menganggap peminat dari kalangan investor domestik institusional terbilang cukup tinggi terhadap ETF emas. Pihaknya berjanji bakal mengevaluasi pelaksanaan secara berkala guna mengoptimalkan potensi produk investasi ini.

Selain itu, regulator memastikan bahwa persiapan implementasi ETF emas telah digodok secara matang dari beragam lini. Mengenai payung hukum, penerbitan POJK Nomor 2 Tahun 2026 telah resmi menjadi landasan regulasi implementasi ETF emas.

Sementara dari sisi sarana pendukung, Self Regulatory Organization (SRO) dinilai sudah memadai untuk mengakomodasi penerbitan ini. KSEI misalnya, telah menyiapkan sistem C-Best guna urusan pencatatan serta penyelesaian warkat emas atau EGR.

”Kemudian Pegadaian itu juga sudah berperan sebagai penyedia sekaligus tempat penyimpanan emas fisik dan juga sudah disetujui menjadi salah satu pemegang rekening di KSEI. Sementara dari sisi KPEI itu menjalankan fungsi kliring dan penjaminan transaksi sebagaimana instrumen bursa lainnya. Jadi dari sisi infrastruktur SRO juga sudah siap,” katanya.

Terkait aspek perlindungan investor, OJK turut menegaskan telah menyiapkan langkah antisipasi dengan mendorong keterbukaan informasi pada prospektus saat penerbitan, serta menjalankan pengawasan berkelanjutan terhadap Manajer Investasi (MI) selaku penerbit ETF emas.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index