Menkeu ESDM Bahlil Desak Pengembang Panas Bumi Segera Eksekusi PLTP

Menkeu ESDM Bahlil Desak Pengembang Panas Bumi Segera Eksekusi PLTP
menteri energi dan sumber daya mineral (esdm) bahlil lahadalia.

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mendesak jajaran pengembang pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) yang telah mengantongi izin konsesi supaya memacu realisasi proyek di lapangan.

"Bagi teman-teman pengusaha yang sudah mendapatkan konsesi harus juga cepat. Jangan konsesinya ditahan. Kalau ditahan itu juga memperlambat," ujar Bahlil dalam acara The 12th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2026 yang digelar di Jakarta, Rabu.

Pihak pemerintah memosisikan ekspansi potensi panas bumi sebagai pilar strategis dalam mengokohkan kedaulatan energi nasional.

Berdasarkan laporan data Kementerian ESDM, total cadangan potensi panas bumi di dalam negeri menyentuh angka 23.202,77 megawatt (MW), sementara porsi kapasitas terpasang baru mencapai 2.776,39 MW. Hal ini menandakan sebanyak 88,4 persen potensi belum tergarap optimal.

Lantaran kondisi tersebut, Kementerian ESDM mendorong akselerasi pembangunan PLTP melalui perbaikan regulasi, pemberian insentif, hingga penyampaian penegasan kepada para pemegang izin konsesi agar tidak menunda pengerjaan fisik proyek.

"Tidak ada cara lain untuk melakukan percepatan implementasi geotermal supaya bisa menjadi listrik ataupun menjadi yang lain, adalah harus ada kolaborasi antara pengusaha dan regulator," ujarnya.

Bahlil memaparkan bahwa kalkulasi aspek keekonomian turut disorot mengingat parameter nilai keekonomian panas bumi kini berada pada angka sekitar 9,5 sen AS per kilowatt hour (kWh). Meski begitu, besaran tersebut dipandang masih belum kompetitif oleh kalangan investor.

Guna menyikapi keluhan tersebut, pemerintah tengah mematangkan insentif perpajakan sekaligus merevisi PP Nomor 7 Tahun 2017 yang ditujukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan tidak langsung serta meningkatkan rasio pengembalian modal investor.

Langkah revisi atas Perpres Nomor 112 Tahun 2022 turut disiapkan guna mempercepat laju pengembangan sektor energi baru terbarukan di tanah air.

Dalam momentum pembukaan IIGCE 2026, pemerintah menyerahkan Izin Panas Bumi kepada PT PLN (Persero) untuk Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran serta PT Telaga Rano Geothermal untuk WKP Telaga Ranu.

Di samping itu, pemerintah telah menjadwalkan penawaran untuk lima WKP dan tujuh Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi sepanjang tahun 2026.

Optimalisasi sektor panas bumi ini juga diproyeksikan menjangkau luar sektor ketenagalistrikan. Catatan Kementerian ESDM menunjukkan bahwa teknologi panas bumi sukses diterapkan untuk pengeringan biji kopi di Kamojang, pemrosesan gula aren di Lahendong, hingga ekstraksi mineral di Dieng.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index