DPR Targetkan Pengesahan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026

DPR Targetkan Pengesahan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman [FOTO: NET].

JAKARTA — Proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus digenjot oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Seusai resmi masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026, instrumen regulasi hukum tersebut kini dipatok target tegas untuk rampung sepenuhnya serta disahkan menjadi undang-undang resmi pada Desember 2026.

Kepastian jadwal tersebut kembali ditekankan secara terbuka oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, tatkala menghadiri jalannya agenda Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Kamis (27/8/2026).

Habiburokhman menegaskan bahwa batas waktu bulan Desember saat ini bukan lagi sekadar bentuk target acuan semata, melainkan sudah menjadi tenggat waktu mutlak yang diperhitungkan secara matang berdasarkan kalkulasi rangkaian agenda pembahasan RUU.

"Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kami sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026," kata Habiburokhman.

Ia menuturkan bahwa jajaran Komisi III DPR memegang komitmen penuh untuk mempercepat proses pembahasan tanpa sedikit pun mengesampingkan aspek substansi kualitas maupun urgensi kebutuhan hukum yang hendak diatur di dalamnya.

"Komisi III berkomitmen untuk terus bekerja cepat dan tepat dalam upaya menghadirkan undang-undang yang efektif, berkeadilan, berkemanfaatan, terutama dalam menjawab kebutuhan publik secara responsif," ujarnya.

Tahapan pembahasan intensif RUU Perampasan Aset sendiri mulai digulirkan secara lebih masif oleh Komisi III DPR terhitung sejak bulan Agustus 2026 ini. Sebelumnya, pihak parlemen telah aktif menyerap aspirasi dari pelbagai elemen masyarakat guna memperkaya draf materi rancangan aturan tersebut.

Ketua Komisi III DPR merinci bahwa proses penyerapan aspirasi publik tersebut telah melibatkan puluhan narasumber ahli. Tercatat hingga tanggal 25 Agustus 2026, Komisi III sukses menggelar sebanyak 35 kali agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), melaksanakan tiga kali lawatan kunjungan kerja ke daerah, serta menampung masukan tertulis dari puluhan unsur elemen masyarakat.

Selepas tahapan penjaringan aspirasi publik tuntas, masih terdapat beberapa rangkaian tahapan krusial yang wajib dirampungkan sebelum draf RUU tersebut disahkan.

"Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026," kata Habiburokhman.

Dengan demikian, faktor ketersediaan waktu efektif pembahasan menjadi salah satu tantangan terbesar yang dihadapi pihak DPR guna menepati tenggat waktu yang telah disepakati.

Alasan Proses Pembahasan Berjalan Panjang Bukan tanpa sebab RUU Perampasan Aset ini memakan waktu yang cukup panjang dalam agenda legislasi nasional. Habiburokhman membeberkan bahwa faktor utama lamanya proses penyusunan dikarenakan regulasi tersebut membawa norma hukum baru yang masih asing di Indonesia.

Selain itu, materi RUU wajib diselaraskan secara komprehensif dengan sistem peradilan pidana nasional yang baru saja diperbarui melalui pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Penyusunan RUU Perampasan Aset disahkan setelah kemarin kami mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP... sehingga terjadilah yang namanya satu kesatuan sistem peradilan pidana terpadu atau Integrated Criminal Justice System," ujar Habiburokhman.

Menurut pandangannya, kehadiran UU Perampasan Aset kelak bakal menyempurnakan rangkaian agenda reformasi hukum pidana yang telah dicanangkan sebelumnya.

DPR Membuka Ruang Aspirasi Publik Di tengah agenda percepatan pembahasan yang sedang berlangsung, pihak DPR memastikan bahwa ruang partisipasi bagi masyarakat luas untuk menyumbangkan masukan konstruktif terhadap draf RUU tetap terbuka lebar. Pada tanggal 27 Agustus 2026, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bahkan menerima secara langsung audiensi dari delegasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Dasco mempersilakan kelompok masyarakat tersebut untuk memaparkan aspirasi secara langsung kepada Komisi III melalui mekanisme formal RDPU.

"Itu bisa nanti diagendakan nanti tinggal kapan dan waktunya, karena ini kan nanti kalau balik ke Pati waktunya kapan nanti dikonfirmasikan saja," kata Dasco.

Ia memastikan bahwa setiap butir aspirasi yang disuarakan dalam audiensi tersebut bakal dijadikan bahan masukan berharga bagi Komisi III dalam menyusun draf akhir RUU Perampasan Aset.

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa turut menambahkan bahwa pintu partisipasi publik senantiasa terbuka selama proses pembahasan berjalan.

"DPR kan juga membuka ruang buat kawan-kawan semua, teman-teman semua untuk bisa memberikan masukan dalam rapat-rapat tadi. Siapa juru bicaranya, siapa yang diutus untuk mengikuti RDPU di DPR," kata Saan.

Pimpinan DPR Janji Rampung 15 Desember Perkembangan mutakhir pada tanggal 27 Agustus 2026 semakin memperjelas tenggat waktu pengesahan yang sebelumnya hanya dipatok pada kisaran bulan Desember. Jajaran pimpinan DPR secara resmi menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan tuntas selambat-lambatnya pada tanggal 15 Desember 2026.

Komitmen kuat tersebut disampaikan langsung oleh unsur pimpinan DPR saat menerima audiensi dari AMPB, yang kemudian dituangkan ke dalam dokumen resmi ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad serta disaksikan langsung oleh perwakilan AMPB.

"Sudah ada persetujuan pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu," kata Dasco.

Dengan adanya tenggat waktu yang ketat tersebut, DPR masih harus menuntaskan sisa rangkaian agenda pembahasan mulai dari penyerapan aspirasi, proses harmonisasi, rapat kerja lintas sektoral dengan pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), tingkat I, hingga pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index