JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pihak pemerintah supaya langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah daerah dijalankan melalui koordinasi lintas kementerian.
Ia mengutarakan bahwa persoalan karhutla berimbas luas pada bermacam sektor kehidupan warga, utamanya bidang pendidikan serta kesehatan. Apalagi, menurutnya, situasi karhutla saat ini telah terkategori sebagai kejadian luar biasa (KLB).
"Bukan hanya bagaimana penanganan karhutla tersebut, tetapi antisipasi terkait masalah kesehatan, pendidikan, dan koordinasi antisipasi setelah karhutla-nya selesai," kata Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Ia menilai upaya penanggulangan karhutla tidak cukup bila cuma berfokus pada pemadaman titik api semata. Oleh sebab itu, tuturnya, eksekusinya tidak dapat dikerjakan oleh kementerian-kementerian secara terpisah.
Puan mengimbuhkan bahwa pihak DPR turut mengawal proses penanggulangan karhutla melalui lintas alat kelengkapan dewan (AKD) atau komisi.
"Ini tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri, tetapi memang harus koordinasi bersama. Di kami pun nanti pimpinan akan melakukan rapat koordinasi bagaimana kemudian penanganannya supaya lintas kementerian dan lintas komisi," ucapnya.
Sementara itu, bencana karhutla mulai merebak di bermacam wilayah Indonesia semenjak kurun akhir Agustus 2026, seperti di Pulau Kalimantan, Sumatra, Papua, hingga Jawa.
Bermacam tindakan penanggulangan terus digencarkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah guna mengatasi keadaan tersebut. Salah satu contohnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi memberlakukan status tanggap darurat bencana karhutla terhitung dari 31 Agustus hingga 29 September 2026.
"Dengan status tanggap darurat ini kami akan lebih mudah dalam rangka mengoordinasikan tugas-tugas pengamanan dan penanganan bencana," kata Gubernur Kalteng Agustiar Sabran di Palangka Raya, Selasa.
Penetapan status tersebut disahkan lewat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 100.3.3.1/230/2026 bertanggal 31 Agustus 2026. Selain itu, disahkan pula Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/231/2026 yang mengatur Pos Komando Penanganan Tanggap Darurat Karhutla Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026.