JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Kesehatan menghadiri proses penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara lima perusahaan asuransi dengan tujuh jaringan rumah sakit dalam mengimplementasikan Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penguatan ekosistem industri kesehatan nasional.
“Termasuk kami dari perusahaan asuransi dan menjadi awal daripada transformasi kami bagaimana ekosistem industri kesehatan akan lebih sehat, lebih kuat, dan bisa melindungi daripada masyarakat,” ujarnya dalam Konferensi Pers Task Force KAPJ di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Ogi menegaskan komitmen OJK untuk terus mendorong penguatan ekosistem asuransi kesehatan agar memberikan dampak optimal bagi publik.
“Karena kesehatan adalah kebutuhan dasar dari masyarakat dan tentunya kontribusi daripada asuransi komersial akan lebih meningkat,” sebutnya.
Melalui integrasi KAPJ ini, porsi kontribusi asuransi komersial terhadap total belanja kesehatan nasional ditargetkan meningkat hingga 20 persen dalam jangka panjang, dari posisi saat ini yang masih berada di kisaran 5 persen.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menilai kerja sama KAPJ ini sebagai pilar penting transformasi sistem pembiayaan kesehatan guna menciptakan efisiensi dan keberlanjutan ekosistem.
“Tujuannya adalah pembiayaan kesehatan kalau bisa dibuat bagi masyarakat dan negara semurah mungkin, hasilnya sebagus mungkin, dan ekosistemnya itu berkesinambungan. Jadi bisa berkembang dengan normal dan sustainable,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa optimalisasi peran asuransi diharapkan sanggup memangkas porsi pembayaran langsung (out-of-pocket) saat masyarakat mengakses layanan medis.
Budi memaparkan belanja kesehatan nasional yang ditanggung BPJS Kesehatan mencapai kisaran Rp640 triliun per tahun, sedangkan pembiayaan dari asuransi swasta belum menyentuh separuhnya.
“Itu yang cita-citanya kami pengen 80% sampai 90% dari belanja kesehatan seluruh individu yang ada di Indonesia kalau bisa melalui asuransi,” katanya.
Adapun lima perusahaan asuransi yang berpartisipasi mencakup AIA Financial, BRI Life, Manulife Indonesia, Manulife Indonesia Syariah, dan Asuransi Jiwa BCA.
Sementara itu, tujuh pengelola rumah sakit yang terlibat terdiri atas Primaya Hospital Group, Hermina Hospital Group, Siloam Hospital Group, Rumah Sakit Kasih Grup, Rumah Sakit Sentra Medika Group, RS Azra Bogor, serta RS Dinda Tangerang.