BPJPH Terbitkan Regulasi Pemastian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk

BPJPH Terbitkan Regulasi Pemastian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan.

JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal merilis Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 mengenai Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyampaikan bahwa aturan tersebut diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan pemastian produk halal asal luar negeri yang masuk, beredar, maupun diperdagangkan di dalam negeri.

Ia menjelaskan bahwa pengaturan produk impor ini sangat dibutuhkan guna menjamin kepastian halal sekaligus mendukung kepastian iklim usaha.

“Kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan kewajiban Jaminan Produk Halal (JPH) bagi produk impor memiliki aturan yang jelas. Ini penting untuk memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus kepastian bagi dunia usaha,” ujar dia.

Ia menilai pemastian produk halal merupakan bagian dari penyelenggaraan JPH yang berlandaskan prinsip pelindungan, kepastian hukum, akuntabilitas, transparansi, efektivitas, efisiensi, dan profesionalitas sesuai UU Nomor 33 Tahun 2014.

Penyelenggaraan JPH tersebut bertujuan memberi rasa nyaman, aman, selamat, serta kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat sekaligus menambah nilai bagi para pelaku usaha.

“Substansinya adalah kepastian. Masyarakat memperoleh perlindungan dalam memilih produk, sementara pelaku usaha memperoleh kejelasan mengenai pemenuhan ketentuan jaminan produk halal. Dengan demikian, regulasi ini diharapkan memberikan manfaat bagi konsumen sekaligus menciptakan kepastian dan nilai tambah bagi dunia usaha,” kata dia.

Haikal menambahkan, ketika barang impor masuk ke Indonesia, masyarakat berhak mendapat kepastian status halalnya, sementara pelaku usaha memerlukan panduan yang jelas.

“Prinsipnya adalah memberikan kepastian tanpa menciptakan proses yang tidak diperlukan. Karena itu, mekanisme pemastian diatur secara terukur dan didukung sistem elektronik terintegrasi,” ujarnya.

Aturan ini menjadi bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang JPH serta Peraturan Pemerintah terkait pemberlakuan penahapan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026 bagi produk luar negeri.

Ia turut mendorong para importir dan Lembaga Inspeksi untuk memahami serta menyiapkan pemenuhan aturan tersebut agar penerapannya berjalan efektif di lapangan.

“Pada akhirnya, kepastian halal juga memberikan nilai tambah bagi produk dan mendukung berkembangnya ekosistem ekonomi halal,” kata Haikal.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index