JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menargetkan pengakhiran praktik pembuangan sampah terbuka atau open dumping guna mewujudkan tata kelola sampah yang lebih baik serta mencegah pencemaran lingkungan.
"Kami fokus terhadap penguatan tata kelola di mana di tahun 2026 ini kami akan melakukan pengakhiran praktek TPA open dumping," kata Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup Vinda Damayanti dalam RDP Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Langkah ini disusul dengan upaya reaktivasi serta optimalisasi fasilitas di Material Recovery Facility (MRF).
Selain itu, pihaknya bakal menggalakkan komunikasi, edukasi, informasi, serta pengembangan teknologi yang ramah lingkungan.
Pada 2027 mendatang, Kementerian LH menargetkan pembangunan fasilitas secara masif, utamanya memastikan pembangunan dan mulainya pengoperasian Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
"Diharapkan tahun 2028, Indonesia akan bebas sampah, di mana di tahun 2028, diperkirakan PSEL sudah beroperasi secara optimal dan bertahap menuju 100 persen sampah terkelola," kata Vinda Damayanti.
Hingga kini, total timbulan sampah di Indonesia menembus angka 144.562 ton per hari.
Dari angka tersebut, baru 25 persen sampah yang berhasil terkelola secara baik, sedangkan 75 persen sisanya belum terkelola optimal.
"Dari 72 persen tersebut, TPA dioperasikan masih secara open dumping dan sisanya sampah masih terbuang ke lingkungan," kata Vinda Damayanti.
Ia pun mengimbuhkan bahwa ada kenaikan timbulan sampah sebesar 1,48 persen setiap tahunnya akibat pertambahan jumlah penduduk.
"Kemudian rasio timbulan sampah terhadap penduduk adalah 0,48 kg sampah per jiwa per hari," kata Vinda Damayanti.