BPS: Terdaftar DTSEN Tak Otomatis Jadi Penerima Bantuan Pemerintah

BPS: Terdaftar DTSEN Tak Otomatis Jadi Penerima Bantuan Pemerintah
Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti [FOTO: NET].

JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) menggarisbawahi bahwa masyarakat yang tercantum ke dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak secara otomatis menjadi penerima bantuan maupun penerima manfaat dari program pemerintah tertentu.

Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti menerangkan bahwasanya DTSEN berposisi sebagai social registry atau basis data sosial ekonomi, bukan daftar penerima bantuan (beneficiary registry).

Melalui keterangan resmi di Jakarta, Rabu, Amalia menyampaikan bahwa DTSEN merupakan bentuk registrasi warga Indonesia yang dihimpun ke dalam satu basis data tunggal sosial dan ekonomi.

“DTSEN ini isinya adalah registrasi ataupun database yang merupakan kumpulan semua daftar penduduk Indonesia yang memiliki NIK dan KK yang kami jadikan satu di dalam satu data tunggal,” jelas Amalia.

Ia menerangkan, keberadaan seseorang di dalam basis data DTSEN tidak serta-merta membuatnya otomatis mengantongi bantuan sosial maupun fasilitas program pemerintah tertentu. Hal tersebut dikarenakan daftar penerima bantuan diputuskan lewat kriteria yang ditetapkan oleh kementerian terkait.

“Daftar bantuan ataupun beneficiary registry atau daftar bantuan penerima program itu ditentukan oleh masing-masing menteri terkait sesuai dengan kebijakannya masing-masing.” ungkap Amalia.

Amalia mengambil contoh, pada program Sekolah Rakyat, kelompok sasaran dapat mengacu pada lapisan masyarakat yang berada pada desil 1 dan 2 dalam social registry.

Meskipun begitu, tidak seluruh masyarakat di kelompok tersebut secara otomatis mendapatkan bantuan lantaran masih terdapat syarat tambahan yang ditetapkan oleh kementerian terkait.

Menurut pandangannya, DTSEN tergolong data yang bersifat dinamis, mengingat kondisi sosial dan ekonomi masyarakat dapat bergeser sehingga data perlu diperbarui secara berkala demi mencerminkan realitas masyarakat yang sebenarnya.

Bagi Amalia, partisipasi masyarakat dalam pemutakhiran data memegang peranan krusial untuk menjaga akurasi DTSEN. Berkat data yang konsisten diperbarui dan dibenahi, pemerintah dapat lebih mudah mendeteksi masyarakat yang membutuhkan serta memastikan mereka sanggup terjangkau oleh program yang pas.

“Di balik setiap data, ada nama, ada keluarga, ada yang terus berjuang untuk dijangkau oleh DTSEN,” ungkap Amalia.

Lebih lanjut ia menuturkan, satu per satu keluarga yang sebelumnya tidak terdata kini menjadi terdata, sehingga yang mulanya luput dari pandangan pemerintah menjadi terlihat dan selanjutnya pemerintah mampu mengulurkan bantuan secara lebih tepat sasaran.

Maka dari itu, pembenahan dan pemutakhiran DTSEN merupakan tahapan yang dieksekusi secara berkelanjutan. Pihak pemerintah terus melakukan perapihan data, sementara masyarakat dapat ikut memastikan informasi mengenai kondisi sosial serta ekonomi keluarganya selaras dengan keadaan sebenarnya.

Bilamana masyarakat menjumpai informasi mengenai diri atau keluarganya yang belum sesuai dengan kondisi sebenarnya, pembaruan dapat disampaikan melalui mekanisme usul dan sanggah pada kanal resmi yang telah disediakan.

Adapun DTSEN menjadi langkah terobosan baru dalam konsolidasi dan pengambilan kebijakan berbasis data di Indonesia, lantaran berkedudukan sebagai social registry perdana dan menjadi basis data utama dalam penyaluran aneka program pemerintah.

BPS disebutkan mengemban amanah selaku pengelola DTSEN, sementara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menyokong proses pemutakhiran, verifikasi, serta validasi data.

Informasi yang mulanya tersebar dan tidak terkonsolidasi dengan rapi, kini dikumpulkan, ditunggalkan, serta diintegrasikan oleh BPS selaras dengan amanat Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN.

Selanjutnya, kementerian/lembaga memanfaatkan DTSEN selaras dengan kebutuhan program masing-masing, termasuk sebagai salah satu tumpuan dalam menetapkan sasaran program, bantuan, maupun intervensi.

Di sisi lain, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa hasil pemanfaatan DTSEN memperlihatkan data yang lebih terpadu sanggup membantu menemukan masyarakat yang sebelumnya belum tersentuh program.

“Setelah DTSEN dibentuk dan digunakan, sebanyak 4.330.417 KPM (keluarga penerima manfaat) yang sebelumnya tidak pernah menerima bantuan kini menjadi penerima bantuan. Baik itu PKH (Program Keluarga Harapan), bantuan pangan non tunai, maupun penerima bantuan iuran. Mereka yang kehidupannya berhasil dibantu oleh pemerintah setelah kehadirannya ditemukan melalui DTSEN,” ungkap Saifullah.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index