Kemenhaj Temukan 400 Ribu Data Invalid pada Antrean Haji Indonesia

Kemenhaj Temukan 400 Ribu Data Invalid pada Antrean Haji Indonesia
Ilustrasi Antrean Haji.

JAKARTA - Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan adanya sekitar 400 ribu data invalid dari total 5,7 juta antrean haji. Data tersebut saat ini tengah menjalani proses pemutakhiran oleh pihak kementerian.

Dahnil menjelaskan bahwa pembersihan data bermasalah ini secara otomatis akan mengurangi panjang antrean calon jamaah. Kementerian Haji dan Umrah hingga kini masih terus melakukan pendataan rinci untuk memastikan keabsahan seluruh data yang terdaftar.

"Jadi ada temuan data invalid dari 5,7 juta antrean itu, ada 400 ribuan yang invalid, artinya akan berkurang dan akan mengurangi antrean," kata Dahnil di Jakarta, Senin.

Melalui pemutakhiran ini, durasi tunggu keberangkatan haji yang tercatat secara administratif rata-rata 26 tahun berpotensi menjadi lebih singkat di lapangan. Estimasi masa tunggu faktual diperkirakan bisa menyusut signifikan.

"Dan kemungkinan secara faktual jamaah yang antre bisa lebih pendek, rata-rata bisa 14-15 tahun," ujarnya.

Dahnil memaparkan bahwa sebelum terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah, masa tunggu haji secara nasional sempat menyentuh rata-rata 49 tahun. Kementerian kemudian melakukan perbaikan data dan pembenahan tata kelola atas arahan Presiden Prabowo Subianto.

Langkah pembenahan awal tersebut berhasil memangkas durasi tunggu secara administratif hingga menjadi rata-rata 26 tahun. Evaluasi terus dilakukan agar pemangkasan masa tunggu dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

"Jadi dari 49 tahun, perintah Presiden diperpendek, kami perpendek jadi 26 tahun, dan sekarang Insya Allah secara faktual itu rata-rata 14-15 tahun," kata Dahnil.

Seluruh langkah transformasi ini difokuskan untuk melindungi serta memenuhi hak-hak calon jamaah haji dan umrah. Orientasi utama kementerian adalah menjamin pelayanan optimal sekaligus memberikan perlindungan hukum dan kenyamanan bagi para jamaah.

Dahnil menambahkan bahwa upaya pemangkasan waktu tunggu keberangkatan ini akan terus didorong. Salah satu langkah strategis yang disiapkan adalah melalui rencana revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index