JAKARTA - Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama tim menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk periode 8–14 April 2026.
Penetapan ini menggunakan Permentan Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan Dirjenbun Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025, memastikan transparansi dan keadilan bagi petani plasma. Kenaikan harga TBS terjadi di hampir seluruh kelompok umur tanaman, dipicu oleh menguatnya harga CPO dan kernel di pasar internasional.
Kepala Dinas Perkebunan Riau, Supriadi, menjelaskan bahwa kenaikan tertinggi terjadi pada tanaman berumur 9 tahun, naik Rp124,79 per kilogram atau sekitar 3,16 persen dibandingkan periode sebelumnya. Dengan demikian, harga TBS periode ini ditetapkan sebesar Rp4.075,41 per kilogram, memberikan angin segar bagi petani plasma.
Faktor Penyebab Kenaikan Harga
Kenaikan harga dipengaruhi oleh beberapa faktor utama. Pertama, meningkatnya permintaan global untuk CPO dan produk turunannya.
Kedua, harga kernel yang juga mengalami lonjakan signifikan, yakni Rp421,92 dibanding minggu sebelumnya. Ketiga, penggunaan indeks K sebesar 92,67 persen memengaruhi perhitungan harga pembelian TBS.
Supriadi menambahkan, kenaikan ini mencerminkan tren positif bagi petani karena harga terus membaik, sekaligus menegaskan pentingnya transparansi dan tata kelola yang baik dalam penetapan harga TBS di Riau.
Proses Penetapan Harga yang Transparan
Penetapan harga TBS melibatkan unsur pemerintah, pelaku usaha, dan perwakilan pekebun. Semua proses mengacu pada regulasi terbaru dan dilakukan secara terbuka.
Dalam kasus beberapa pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak melakukan penjualan, digunakan harga rata-rata tim atau harga rata-rata KPBN sesuai kategori validasi tertentu.
Harga rata-rata CPO KPBN tercatat Rp16.041,67 per kilogram, sedangkan harga kernel KPBN mencapai Rp15.760,00 per kilogram. Data ini menjadi acuan penting untuk menjaga stabilitas harga dan konsistensi penetapan.
Harga TBS Berdasarkan Umur Tanaman
Rincian harga TBS kelapa sawit mitra plasma Provinsi Riau periode 8–14 April 2026 adalah sebagai berikut:
Umur 3 tahun: Rp3.149,32/kg
Umur 4 tahun: Rp3.562,50/kg
Umur 5 tahun: Rp3.773,32/kg
Umur 6 tahun: Rp3.936,53/kg
Umur 7 tahun: Rp4.022,26/kg
Umur 8 tahun: Rp4.069,69/kg
Umur 9 tahun: Rp4.075,41/kg
Umur 10–20 tahun: Rp4.054,50/kg
Umur 21 tahun: Rp3.992,04/kg
Umur 22 tahun: Rp3.932,48/kg
Umur 23 tahun: Rp3.868,53/kg
Umur 24 tahun: Rp3.798,60/kg
Umur 25 tahun: Rp3.719,78/kg
Umur 26 tahun: Rp3.672,16/kg
Umur 27 tahun: Rp3.624,51/kg
Umur 28 tahun: Rp3.578,31/kg
Umur 29 tahun: Rp3.560,46/kg
Umur 30 tahun: Rp3.545,59/kg
Kenaikan harga ini memberikan keuntungan lebih bagi petani, terutama dalam kondisi pasar global yang fluktuatif.
Dampak Kenaikan Harga bagi Petani Plasma
Kenaikan harga TBS memberi dampak langsung terhadap pendapatan petani plasma. Dengan harga lebih tinggi, petani dapat merencanakan pembelian kebutuhan rumah tangga dan investasi untuk perawatan kebun sawit.
Selain itu, harga yang stabil dan transparan meningkatkan kepercayaan petani terhadap sistem penetapan harga yang berlaku di Provinsi Riau.
Upaya Peningkatan Tata Kelola Penetapan Harga
Dinas Perkebunan Riau terus memperbaiki sistem penetapan harga TBS agar akuntabel dan sesuai regulasi. Pemerintah Provinsi Riau bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Riau memastikan setiap keputusan memberikan keadilan bagi petani dan PKS.
Perbaikan tata kelola ini meliputi penguatan prosedur penghitungan harga, pemantauan pasar CPO dan kernel, serta validasi data penjualan PKS. Dengan sistem ini, harapannya harga TBS tetap stabil dan tidak merugikan kedua pihak.
Sinergi Pemerintah dan Industri Sawit
Keberhasilan penetapan harga TBS tidak terlepas dari sinergi antara pemerintah, pelaku industri, dan petani. Kolaborasi ini menciptakan ekosistem perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan.
Dengan keterlibatan semua pihak, mulai dari regulasi hingga pelaksanaan di lapangan, sektor sawit di Riau dapat terus menjadi tulang punggung ekonomi daerah. Pendapatan petani meningkat, dan perusahaan sawit tetap kompetitif di pasar global.
Pengaruh Harga Global terhadap Harga Lokal
Harga TBS Riau sangat dipengaruhi oleh harga global CPO dan kernel. Lonjakan permintaan dari pasar internasional mendorong kenaikan harga di tingkat pabrik, yang selanjutnya berdampak pada harga yang diterima petani.
Supriadi menekankan pentingnya monitoring pasar global agar harga TBS tetap realistis, stabil, dan memberikan manfaat optimal bagi petani. Sistem penetapan harga berbasis regulasi terbaru memastikan proses ini berjalan adil.
Perlunya Transparansi dan Akuntabilitas
Transparansi dalam penetapan harga TBS merupakan faktor kunci keberhasilan sistem. Semua pihak dapat memantau proses perhitungan harga, termasuk penggunaan indeks K, harga CPO, dan kernel. Hal ini mencegah praktik manipulasi harga dan meningkatkan kepercayaan petani.
Akuntabilitas juga dijaga dengan dokumen resmi, laporan rapat, dan publikasi harga secara rutin, memberikan kepastian hukum dan ekonomi bagi seluruh pemangku kepentingan.
Dinas Perkebunan Riau bersama tim berkomitmen menjaga stabilitas harga TBS. Pendekatan ini mempertimbangkan dinamika pasar internasional dan kebijakan nasional. Dengan pengawasan yang ketat, petani plasma akan terus terlindungi, dan sektor sawit tetap menjadi sumber pendapatan utama masyarakat Riau.