Optimalisasi Organisasi LPSK Demi Perkuat Perlindungan Saksi Korban

Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:36:01 WIB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) [FOTO: NET].

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan dukungan penuh terhadap upaya pengoptimalan struktur organisasi serta sumber daya manusia Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar pelaksanaan tugas perlindungan bagi masyarakat dapat berjalan secara maksimal.

Langkah tersebut merupakan wujud tindak lanjut atas disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, yang menetapkan perubahan status LPSK dari semula lembaga nonstruktural menjadi lembaga negara sekaligus memperluas ruang lingkup fungsi serta kewenangannya.

Transformasi kelembagaan ini tentu menuntut adanya penyesuaian pada aspek tata kelola, tingkat kompetensi, hingga formasi jabatan agar LPSK sanggup menunaikan mandat barunya dengan efektif.

"Ke depan, kami perlu mengoptimalkan dan mengkaji apakah kompetensi serta jabatan yang ada juga telah sesuai dengan strategi terkini LPSK," kata Menteri PANRB Rini Widyantini dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Poin krusial tersebut menjadi pokok bahasan dalam agenda pertemuan antara Menteri PANRB dan Ketua LPSK Achmadi di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (4/8).

Berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2026, LPSK mengemban tugas yang jauh lebih menyeluruh, di antaranya menyelenggarakan pengamanan, memenuhi hak-hak saksi dan korban, merumuskan standar pelindungan, mengelola rumah aman beserta Dana Abadi Korban, serta merapatkan koordinasi lintas sektor.

Ketua LPSK Achmadi mengungkapkan bahwa kehadiran regulasi baru ini menjadi momentum berharga guna mendongkrak kualitas pelayanan pelindungan saksi dan korban secara komprehensif.

"Pelindungan saksi dan korban bukan hanya pelindungan fisik. Di dalamnya juga terdapat pelindungan hukum, pemulihan medis dan psikososial, serta pemulihan atas kerugian ekonomi," kata Achmadi.

Guna menopang mandat besar tersebut, langkah pengoptimalan SDM wajib diarahkan pada keselarasan tingkat kompetensi, penataan jabatan, perbaikan proses bisnis, hingga penyesuaian strategi pelayanan LPSK.

Pemerintah pusat juga berencana mengkaji lebih lanjut peluang peningkatan kompetensi pegawai melalui jalinan sinergi bersama lembaga sekolah kedinasan yang telah beroperasi.

"Selain SDM, kami juga harus memastikan tata kelola LPSK berorientasi pada peningkatan kapasitas organisasi dan kualitas layanan, bukan sekadar penambahan struktur maupun jabatan," tutur Rini.

Perancangan desain organisasi pun harus dirumuskan sedemikian rupa guna menjamin kejelasan pembagian tugas, alur komando, koordinasi lintas bidang, serta pertanggungjawaban yang akuntabel. Proses penataan ini wajib disokong oleh riset komprehensif yang merangkum muatan mandat baru, peta proses bisnis, analisis beban kerja dan jabatan, proyeksi kuantitas SDM, pemetaan profil risiko, hingga proyeksi masa depan organisasi.

Melalui pembenahan organisasi dan SDM yang optimal, LPSK diproyeksikan agar semakin piawai dalam menghadirkan layanan pelindungan serta pemulihan yang paripurna dan selaras dengan kebutuhan riil para saksi maupun korban.

Terkini