Resmi Terbit PMA 16 Tahun 2026 Atur Struktur Ditjen Pesantren Kemenag

Jumat, 07 Agustus 2026 | 20:43:01 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin.

JAKARTA - Kementerian Agama telah merilis regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2026 mengenai Perubahan atas PMA Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.

Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menerangkan bahwa regulasi anyar tersebut menjadi tahap akhir dari proses perancangan Direktorat Jenderal Pesantren. Pada saat yang sama, terdapat penyesuaian pada struktur Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

"Alhamdulillah, setelah melalui proses panjang, terbit PMA terbaru yang mengatur Ortaker Kementerian Agama. Ada dua hal baru yang paling mendasar, yaitu terbentuknya Ditjen Pesantren dan perubahan pada Ditjen Pendidikan Islam," ujar Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat.

Payung hukum tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 4 Agustus 2026 dan mulai diundangkan dua hari setelahnya.

Kamaruddin Amin mengungkapkan bahwa PMA ini hadir sebagai bentuk tindak lanjut atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.

Perpres yang diundangkan pada 27 Maret 2026 tersebut menjadi landasan utama pendirian Ditjen Pesantren sebagaimana dicantumkan pada Pasal 7 mengenai susunan organisasi Kementerian Agama.

"Setelah terbit PMA terbaru ini, pesantren yang sebelumnya dikelola oleh Direktorat atau struktur setingkat Eselon II yang menjadi bagian dari Ditjen Pendidikan Islam, kini menjadi Direktorat Jenderal atau stuktur tersendiri setingkat Eselon I," kata dia.

Berdasarkan penjelasannya, guna menindaklanjuti PMA 16/2026, pihak Kementerian Agama bakal menjalankan tahapan pengisian posisi jabatan yang disesuaikan dengan struktur baru.

Penguatan pada lini struktur ini, lanjutnya, semakin memperkokoh bentuk afirmasi negara terhadap keberadaan pesantren. Peran serta fungsi pesantren akan dimaksimalkan, tidak cuma mencakup sektor pendidikan, melainkan juga bidang dakwah serta pemberdayaan warga.

"Selama ini, afirmasi pemerintah terfokus pada fungsi pendidikan pada pesantren. Ke depan, peran dan fungsi pesantren juga akan dikuatkan dalam dakwah dan pemberdayaan masyarakat," ujar Kamaruddin Amin.

Adapun susunan keorganisasian Direktorat Jenderal Pesantren terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal, Direktorat Bina Pendidikan Muadalah dan Diniyah Formal, Direktorat Ma’had Aly, Direktorat Bina Dakwah Pesantren dan Pendidikan Non Formal, serta Direktorat Pemberdayaan Pesantren.

Sementara itu, susunan keorganisasian Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mencakup Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Kurikulum dan Kesiswaan Madrasah, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Kelembagaan dan Sarana Madrasah, Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, serta Direktorat Pendidikan Agama Islam.

Terkini