Kuota RKAB PT Timah 2026 di Belitung Habis, Perpres Siap Diterbitkan

Jumat, 07 Agustus 2026 | 01:17:31 WIB
Ilustrasi Pekerja PT Timah Belitung.

JAKARTA - Komisi XII DPR RI membeberkan bahwa alokasi kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) milik PT Timah Tbk (TINS) untuk cakupan operasional di Pulau Belitung pada tahun 2026 telah habis.

Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menerangkan bahwa proses pembaruan dokumen RKAB TINS membutuhkan tahapan administrasi yang memakan rentang waktu cukup lama.

Proses perbaikan berkas tersebut memerlukan langkah verifikasi data cadangan secara mendalam yang diperkirakan menyita waktu hingga setengah tahun lebih, sehingga berisiko memicu kekosongan aktivitas operasional BUMN tersebut.

"Jadi timah masyarakat itu untuk di Pulau Belitung khususnya itu kan PT TIMAH itu RKAB-nya sudah habis jadi harus diupdate harus dilakukan penyesuaian. Tetapi dalam penyesuaian RKAB PT TIMAH itu ternyata ada administrasi yang harus dilengkapi misalkan data cadangan dan sebagainya. Nah karena menyesuaikan itu kan perlu minimal 6-7 bulan. Sehingga daripada kekosongan ini kan produksi masyarakat harus ada yang membeli (ditakutkan) nanti penyelundupan kan begitu," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Demi menjamin kepastian alur penyerapan hasil produksi sektor pertambangan rakyat di kawasan daerah, pemerintah berniat segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) khusus.

Regulasi baru tersebut sengaja dirancang guna menghadirkan payung hukum yang sah bagi TINS dalam memproses pembelian bijih timah hasil galian masyarakat lokal.

"Nah untuk itu akan diterbitkan Perpres dan Perpres itu kabarnya sudah ditandatangani Presiden tinggal persoalan penomoran saja seperti itu. Jadi kami berharap bahwa dengan demikian ekonomi di Pulau Belitung dapat bergulir seperti biasa karena PT TIMAH itu punya dasar untuk melakukan pembelian," jelasnya.

Bambang menggarisbawahi bahwa skema Perpres yang disiapkan ini bersifat khusus guna mengomodasi tata kelola akuisisi pembelian timah oleh PT Timah Tbk semata.

Langkah ini diharapkan menjadi jalan keluar konkret dalam menampung hasil tambang warga serta memelihara stabilitas roda perekonomian di Pulau Belitung.

Mengenai bentuk kelembagaan penambang rakyat yang berhak menyetorkan hasil galian, ia menyebutkan wadahnya cukup beragam.

"Macam-macam, bisa kelompok masyarakat, bisa mitra PT TIMAH sendiri yang sudah terdaftar, kemudian ketiga koperasi," tambahnya.

Terkait skema penentuan harga serap, untuk saat ini masih merujuk pada standar ketentuan internal pihak PT Timah Tbk.

Walau demikian, DPR bersama jajaran pemangku kepentingan tengah menginisiasi penetapan Harga Pokok Mineral (HPM) resmi yang kini sudah masuk tahap penelaahan teknis oleh badan auditor negara.

"Kalau sekarang ini kan harga yang dipakai itu kan harga yang diperintahkan oleh PT TIMAH, tetapi kami ada menginisiasi yang namanya HPM Harga Pokok Mineral cuma itu lagi dalam pembahasan kabarnya sudah sampai di BPKP untuk mengevaluasi dan mengasesmen. Nanti kalau sudah telaah dan asesmen dari BPKP sudah ada itu bisa segera ditetapkan oleh Kementerian ESDM," terangnya.

Lebih lanjut, Bambang menekankan bahwa kendala keterbatasan kuota RKAB tahun berjalan ini cuma melanda unit operasional perseroan di Pulau Belitung.

Sementara itu, untuk cakupan wilayah kerja serta keterjaminan pasokan operasional di Pulau Bangka dipastikan tetap berada dalam kondisi aman.

"Tahun 2026 untuk di Pulau Belitung, untuk Pulau Bangka aman," pungkasnya.

Terkini