JAKARTA - PT Freeport Indonesia (PTFI) resmi melayangkan permohonan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) guna meneruskan operasional area tambang Grasberg seusai tahun 2041.
Langkah strategis ini diambil demi menjamin kepastian investasi jangka panjang sekaligus menjaga keberlanjutan pasokan produksi mineral nasional di Papua.
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas menerangkan bahwa pengajuan perpanjangan izin operasional pasca-2041 tersebut telah disampaikan secara resmi kepada pihak pemerintah pada pertengahan tahun ini.
Proses pengurusan administrasi dijalankan sesuai dengan koridor aturan yang berlaku, sembari pihak PTFI terus menjalin koordinasi bersama kementerian terkait.
"PTFI mengajukan permohonan perpanjangan IUPK pasca 2041 pada Juni 2026 sesuai ketentuan yang berlaku dan kami terus berkoordinasi dengan Pemerintah untuk menyelesaikan prosesnya," ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (7/8/2026).
Tony membeberkan bahwa karakteristik penggarapan proyek tambang bawah tanah memerlukan masa persiapan yang terbilang panjang, terhitung sejak tahap awal eksplorasi hingga memasuki tahapan produksi penuh.
Menurut pandangannya, jaminan kepastian perpanjangan izin sejak awal amat krusial supaya kegiatan operasional di kawasan mineral Grasberg tetap berjalan tanpa mengalami penurunan volume hasil produksi.
"Pengembangan tambang bawah tanah merupakan investasi jangka panjang yang membutuhkan waktu sekitar 15 tahun sejak tahap eksplorasi hingga berproduksi. Apabila perpanjangan IUPK disetujui, PTFI akan melanjutkan pengembangan kawasan mineral Grasberg secara optimal, menjaga keberlanjutan operasi secara berkelanjutan tanpa mengganggu kesinambungan produksi," jelasnya.
Bukan sekadar menjaga keterjaminan pasokan mineral, keberlanjutan operasional tambang Grasberg dinilai memberikan imbas besar bagi perekonomian daerah maupun skala nasional.
Kepastian perpanjangan izin usaha tersebut bakal menjamin keberlangsungan lapangan kerja bagi puluhan ribu staf pekerja sekaligus menyumbang kontribusi besar terhadap pendapatan negara.
"Selain itu, keberlanjutan operasi juga penting untuk menjaga manfaat ekonomi yang dihasilkan, termasuk tenaga kerja bagi sekitar 30 ribu pekerja, program pengembangan masyarakat senilai Rp 2 triliun per tahun, serta kontribusi penerimaan negara yang diperkirakan dapat mencapai lebih dari Rp 100 triliun per tahun," pungkas Tony.
Di kesempatan terpisah, Ketua Indonesian Mining Institute (IMEF) Singgih Widagdo menyebutkan bahwa kepastian perpanjangan izin operasi merupakan prasyarat krusial sebelum pelaku usaha memutuskan untuk mengalirkan investasi baru.
Menurutnya, proyek tambang bawah tanah mengusung siklus investasi yang panjang, sehingga investor memerlukan jangkauan masa konsesi yang memadai agar proses pengembalian modal dari kegiatan penambangan hingga fasilitas pengolahan di hilir dapat tercapai.
"Harus diakui, tambang bawah tanah sangat berbeda dengan tambang terbuka, apalagi tambang dalam untuk jenis mineral dan bukan tambang dalam batubara seperti freeport. Karakteristik investasi besar, padat teknologi dan penuh resiko menjadi berbagai hal yang harus dihadapi untuk mengoperasikan underground mining," ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (6/8/2026).
Singgih merincikan bahwa aktivitas penambangan mineral pada kedalaman ekstrem menuntut tingkat presisi tinggi, mulai dari pemetaan cadangan hingga pembangunan infrastruktur keselamatan kerja.
Rangkaian tahapan rumit tersebut menghabiskan waktu yang tidak singkat sebelum fasilitas tambang siap beroperasi secara komersial.
Ia menyebutkan proses dari eksplorasi awal, pembangunan infrastruktur pendukung, hingga fase commissioning produksi dapat memakan rentang waktu sekitar 15 tahun.
"High precision technology yang akan dilakukan untuk penambangan tambang dalam dipastikan memperlukan data detail sisi mineral yang akan ditambang dan sekaligus memastikan infrastruktur demi keamanan dan kenyamanan kerja (safety and comfort working), apalagi terkait dengan problem ventilasi, memastikan operasi kontrol dengan multi peralatan otomatisasi atau komputerisasi peralatan tambang bawah tanah, menjadikan tahapan eksplorasi sampai commissioning production membutuhkan waktu 15 tahunan," terangnya.
Lebih lanjut, Singgih menilai masifnya kebutuhan modal untuk kegiatan eksplorasi, pembangunan sarana tambang bawah tanah, pengadaan teknologi otomatisasi, hingga pembangunan smelter menjadikan aspek kepastian izin sangat vital.
Kepastian payung hukum tersebut juga dibutuhkan guna menumbuhkan tingkat kepercayaan lembaga pembiayaan, termasuk konsorsium perbankan serta lender internasional, dalam menyalurkan dana untuk proyek pertambangan skala raksasa.
"Jadi besarnya investasi, baik untuk eksplorasi, pembangunan infrastruktur dan sampai penempatan peralatan komputerisasi peralatan tambang bawah tanah serta sisi hilir, seperti pembangunan smelter, serta tentunya harga produk akhir, menjadi satu alur bagaimana lamanya ijin pertimbangan investor untuk memberanikan masuk ke tambang dalam," pungkasnya.