Qanun Asasi NU Dinilai Muzani Jadi Landasan Jaga Keutuhan Negara

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:35:02 WIB
Ketua MPR RI Ahmad Muzani pada Halaqah Kebangsaan dan Qanun Asasi NU di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (8/8/2026).

JAKARTA - Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai bahwa Qanun Asasi Nahdlatul Ulama (NU) menjadi landasan pemikiran mendasar bagi organisasi dalam merawat persatuan sekaligus mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Muzani mengutarakan bahwa Qanun Asasi sangat krusial untuk dipahami pada rekam jejak perjalanan sejarah NU yang didirikan sejak 1926 dengan kepedulian tinggi terhadap masalah keumatan dan kebangsaan.

"Kalau hari ini kemudian membicarakan tentang Qanun Asasi, itu sesuatu yang sangat mendasar bagi perjuangan kami semua sebagai bangsa," kata Muzani dalam keterangannya pada Halaqah Kebangsaan dan Qanun Asasi NU di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu.

Menurut penjelasannya, Qanun Asasi yang dirumuskan oleh KH Hasyim Asy'ari pada 1926 lahir di tengah dinamika gejolak geopolitik dunia Islam usai runtuhnya Kekhalifahan Utsmaniyah.

Dalam situasi krisis kala itu, NU diarahkan agar sanggup tampil menjadi kekuatan pembawa jalan keluar atas rupa-rupa isu keumatan sekaligus merangkul berbagai elemen masyarakat.

"Kalau Tuan-Tuan baca dengan saksama, ingin menjadikan NU bukan sebagai musuh dan ancaman bagi gerakan mana pun. NU harus menjadi solusi bagi problem keumatan," ujar Muzani.

Muzani menambahkan bahwa pemikiran filosofis tersebut kemudian terefleksikan nyata dalam riwayat perjuangan NU, termasuk andil kalangan pesantren pada masa perebutan dan pertahanan kemerdekaan lewat berbagai wadah laskar perjuangan.

"Karena membela negara, merebut kemerdekaan bagian dari kewajiban, dan keyakinan itu dibangun oleh Kiai Hasyim," katanya.

Menurut pandangan Muzani, kiprah kebangsaan yang ditunjukkan oleh NU tidak cuma ditempuh via kekuatan fisik bersenjata, melainkan turut diupayakan lewat diplomasi politik. Hal itu menandaskan bahwa usaha menjaga kedaulatan negara memerlukan banyak instrumen perjuangan.

"Perjuangan lewat tentara, lewat bersenjata saja tidak cukup, dan harus berjuang melalui politik," ujarnya.

Ia juga menilai keteguhan sikap NU dalam mengawal persatuan sangat terlihat saat bangsa Indonesia diterpa pelbagai bahaya perpecahan maupun anasir disintegrasi pada awal masa kemerdekaan.

"Setiap ancaman negara, setiap ancaman perpecahan, setiap ancaman disintegrasi, NU selalu tampil ke depan membela bangsa dan negara," kata Muzani.

Sebagai gambaran, ia menyinggung keterlibatan aktif para ulama sewaktu merespons dinamika ketatanegaraan pada kisaran awal 1950-an, baik melalui pendekatan keagamaan maupun langkah politik untuk mengukuhkan stabilitas nasional.

Bagi Muzani, deretan keputusan historis tersebut membuktikan pemanfaatan doktrin keagamaan sebagai sarana menyelesaikan persoalan-persoalan krusial kebangsaan.

"Itu bagian dari penguatan, bagian dari ijtihad para ulama, para kiai untuk bagaimana menyelamatkan bangsa dan negara," ujarnya.

Muzani menegaskan bahwa substansi ajaran Qanun Asasi tetap kontekstual serta relevan guna menjawab tantangan keutuhan bangsa pada masa kini. Ia menempatkan Qanun Asasi sebagai landasan falsafah yang terus bernapas dalam perjalanan bernegara.

"Qanun Asasi ini adalah semangat filosofi yang hidup sepanjang zaman," kata Muzani.

"Indonesia beruntung ada Nahdlatul Ulama. Indonesia beruntung karena ada Qanun Asasi," ujarnya.

Terkini