Kementerian ATR Tekankan Layanan Balik Nama Tanah Selesai 10 Hari

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:40:01 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menetapkan target pelayanan peralihan hak atau balik nama tanah rampung paling lambat dalam 10 hari mulai 17 Agustus 2026.

"Mulai tanggal 17 Agustus 2026, sebagai bentuk kado Indonesia merdeka, kami akan me-launching pelayanan peralihan hak atau balik nama tanah, yang semula belum terukur kapan selesainya, akan kami launching bahwa pelayanan peralihan hak maksimal 10 hari," kata Nusron di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin.

Nusron menerangkan bahwa pelaksanaan tahap awal bakal dipusatkan di 17 kabupaten/kota mulai 17 Agustus 2026. Selanjutnya, per 24 Agustus 2026, jangkauan layanan tersebut diperluas menuju 24 kabupaten/kota tambahan.

"Sehingga di bulan ini ada 41 Kabupaten/Kota," ujarnya.

Ia menambahkan, total 41 kabupaten/kota tersebut sudah mencakup hampir 50 persen dari seluruh frekuensi layanan pertanahan secara nasional mengingat sebaran pelayanan pertanahan saat ini belum merata.

"Karena pelayanan di bidang pertanahan itu ternyata frekuensinya tidak merata. Jadi kalau saya hitung secara Pareto, 70 persen itu hanya numpuk di 76 Kabupaten/Kota," kata Nusron.

Nusron membidik cakupan layanan di 76 kabupaten/kota tersebut dapat diselesaikan secara bertahap dalam kurun waktu tiga bulan.

Guna menyokong target percepatan balik nama tanah maksimal 10 hari, Nusron menyampaikan Kementerian ATR/BPN mendorong Kementerian Dalam Negeri agar pemerintah daerah mempercepat verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Nah, dengan adanya target kami pelayanan peralihan hak 10 hari, maka kami minta kepada Pak Mendagri, sama Pak Dirjen Fatoni, alhamdulillah... alhamdulillah disetujui, sementara ini dalam bentuk pelayanan namanya Surat Edaran Bersama," ujarnya.

Menurut Nusron, surat edaran bersama itu intinya mengarahkan pemerintah daerah dan kantor BPN untuk menjalin perjanjian kerja sama (PKS), termasuk pengintegrasian data Nomor Objek Pajak (NOP) serta Nomor Induk Bidang Tanah (NIP).

Nusron menegaskan langkah percepatan ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik di sektor pertanahan guna memberikan kemudahan yang nyata bagi masyarakat luas.

"Karena itu kami betul-betul ingin 'menjadikan pemohon atau rakyat sebagai raja'," tuturnya.

Terkini