JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil membongkar modus jual beli kawasan hutan lindung yang digarap secara ilegal di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), sekaligus mengamankan tiga orang pelaku.
Dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi dari Jakarta, Senin, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi Kemenhut Ali Bahri menjelaskan bahwa tiga pelaku berinisial AR, AI, dan AW diamankan dalam operasi tertangkap tangan pada Senin (3/8), saat mengolah lahan tanpa izin untuk perkebunan.
"Praktik seperti ini harus dihentikan sejak awal. Kawasan hutan negara tidak dapat diperjualbelikan ataupun dialihkan tanpa mekanisme perizinan yang sah," katanya.
Ali mengungkapkan, dari penyidikan terhadap para tersangka ditemukan adanya pola ganti rugi garapan dari pihak penggarap terdahulu. Transaksi tersebut berlangsung secara bawah tangan tanpa dibekali izin maupun dasar hukum yang sah.
Para penggarap tersebut lantas memanfaatkan areal lahan terbuka seluas 1,5 hektare untuk membudidayakan sekitar 1.500 batang pohon merica.
Penyidik mengindikasikan temuan tersebut dapat menjadi pemicu munculnya aksi perambahan baru yang kian meluas di area hutan lindung. Petugas pun mengamankan barang bukti berupa fasilitas pondok kerja beserta perlengkapan yang dipakai tersangka untuk berkebun.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun serta sanksi denda maksimal Rp7,5 miliar.
Ali Bahri memaparkan bahwa hasil penyidikan menunjukkan aksi perambahan tidak melulu diawali dengan penebangan hutan secara langsung. Pada kasus ini, tim menemukan pola penguasaan lahan lewat jual beli garapan ilegal.
"Ketika pola tersebut dibiarkan, perambahan akan terus bergeser dari satu orang ke orang lain dan akhirnya meluas. Penegakan hukum kami arahkan bukan hanya menghentikan pelakunya, tetapi juga memutus mata rantai praktik yang mendorong kerusakan kawasan hutan semakin meluas," jelas Ali Bahri.
Dalam kesempatan terpisah, Dirjen Penegakan Hukum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa pihaknya konsisten memperketat pengawasan kawasan hutan guna menjaga kelestarian fungsi ekologis serta keberlanjutan sumber daya alam nasional.
"Penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghentikan pelanggaran yang sedang berlangsung, tetapi juga memastikan kawasan hutan tetap menjalankan fungsi ekologisnya serta memberikan efek jera agar kejahatan serupa tidak terus berulang," demikian Dwi Januanto Nugroho.