Menhaj Minta PPIU Tingkatkan Kualitas Layanan dan Adaptasi Digital

Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:48:31 WIB
Umat Islam dari berbagai negara melakukan tawaf di Masjidil Haram.

JAKARTA - Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf mengimbau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk segera beradaptasi dengan perkembangan industri yang kian terdigitalisasi. Hadirnya tren umrah mandiri mestinya disikapi dengan perbaikan mutu pelayanan, bukan dipandang sebagai ancaman bagi kelangsungan usaha.

"PPIU jangan hanya melihat umrah mandiri sebagai ancaman terhadap bisnis. Jadikan perubahan ini sebagai momentum meningkatkan kualitas," ujar Menhaj Irfan Yusuf dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Gus Irfan menerangkan, masyarakat atau calon jamaah saat ini semakin mudah membandingkan tarif serta kualitas fasilitas lewat beraneka ragam platform digital. Fenomena ini menuntut PPIU agar menyajikan layanan yang tak sekadar menjajakan paket perjalanan, tetapi juga menghadirkan pendampingan yang jauh lebih menyeluruh.

Nilai tambah tersebut, menurut beliau, dapat diwujudkan lewat bimbingan ibadah, pengawalan sepanjang perjalanan, penanganan keadaan darurat, hingga perlindungan ekstra bagi jamaah lansia dan penyandang disabilitas.

Selain membenahi mutu layanan, Menhaj turut menginstruksikan PPIU untuk memperkokoh tata kelola operasional sekaligus menjamin kejelasan alur tanggung jawab dalam proses pemasaran paket umrah.

Setiap agen, reseller, tenaga pemasar, hingga jejaring komunitas yang menjual produk atas nama PPIU wajib terdata secara tertib. Hal ini krusial agar jamaah memperoleh kepastian mengenai pihak mana yang bertanggung jawab sejak awal transaksi.

Menhaj juga menekankan agar asosiasi penyelenggara umrah secara aktif menjalankan peran pembinaan serta pengawasan internal. Setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran peraturan wajib ditindak dan dibina sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di lain pihak, pemerintah berkomitmen menjalin kemitraan yang sejajar bersama seluruh asosiasi travel umrah. Kemitraan ini diterapkan tanpa kepemilikan hak istimewa atau perlakuan khusus dalam hal pelayanan, perizinan, aksesibilitas sistem, maupun perumusan regulasi.

"Umrah harus prosedural. Dana jamaah harus aman. PPIU harus profesional. Ukuran akhirnya sederhana, jamaah terlindungi dan seluruh hak pelayanannya terpenuhi," katanya.

Terkini