Pemerintah Salurkan Bansos Beras 10 Kg via Kopdes Mulai 17 Agustus

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:06:01 WIB
Petugas melakukan verifikasi data penerima bansos saat penyaluran bantuan pangan beras [FOTO: NET].

JAKARTA - Pemerintah berencana menggulirkan program penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa komoditas beras seberat 10 kg melalui pemanfaatan jaringan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Bantuan beras 10 kg ini diperuntukkan secara khusus bagi kelompok keluarga yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima sah. 

Penyaluran bansos tersebut diagendakan untuk dibagikan oleh pihak pemerintah kepada sebanyak 33,24 juta jiwa penerima manfaat untuk alokasi masa periode Juli hingga September 2026. Program bantuan ini dihadirkan sebagai instrumen riil dalam rangka menjaga stabilitas ketahanan pangan bagi masyarakat dari golongan lapisan berpenghasilan rendah. Masyarakat dapat mendatangi lokasi titik pengambilan apabila telah mengantongi surat undangan resmi.

Rencana pelaksanaan distribusi penyaluran bansos beras 10 kg melalui perantara KDMP ini dijadwalkan berlangsung secara serentak mulai tanggal 17 Agustus 2026.

Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Rachmi Widiriani, mengemukakan bahwa koperasi-koperasi yang telah memiliki kelengkapan infrastruktur fasilitas memadai dapat diberdayakan secara optimal sebagai simpul jaringan distribusi bantuan pangan di level wilayah perdesaan.

“KDKMP [KopDes/Kel Merah Putih] yang sudah ada, bisa menjadi salah satu titik penyaluran bantuan pangan. Kalau misalnya di desa ada KDKMP yang besar, punya tempat yang luas, gudangnya cukup besar, dan dekat dengan tempat tinggal para penerima bantuan pangan, bisa digunakan sebagai lokasi titik salur. Kami bisa mengoptimalkan fasilitas yang dimiliki oleh koperasi,” kata Rachmi dikutip pada Kamis (6/8/2026).

Pihak Bapanas memberikan garansi penuh bahwa rangkaian proses distribusi gelombang kedua bantuan pangan beras ini bakal mulai dieksekusi secara serentak tepat pada momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2026.

“Penyaluran bantuan pangan ini akan dilaksanakan di bulan Agustus bersamaan dengan perayaan 17 Agustus di semua wilayah. Amanat dari Bapak Menko Perekonomian dan diperkuat oleh Bapak Kepala Bapanas bahwa penyaluran di bulan Agustus ini, momennya sangat bagus dan tepat,” ujarnya.

Sebelumnya, Bapanas telah resmi menerbitkan dokumen surat penugasan kepada pihak Perum Bulog terhitung sejak tanggal 30 Juli 2026 guna menyalurkan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dalam bentuk paket bantuan pangan beras untuk alokasi masa tiga bulan, yakni Juli, Agustus, serta September 2026. 

Di dalam koridor surat penugasan tersebut, Bulog diamanatkan menyalurkan paket bantuan kepada total 33.244.408 penerima, dengan besaran jatah masing-masing sebanyak 10 kilogram beras untuk keseluruhan alokasi Juli hingga September yang diperbolehkan untuk disalurkan sekaligus.

Lebih lanjut, pihak Bapanas memastikan bahwa proses validasi penetapan data sasaran penerima manfaat telah merujuk pada basis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) edisi ketiga yang sudah diperbarui per tanggal 10 Juli 2026 melalui skema kerja sama terpadu bersama Kementerian Sosial serta Badan Pusat Statistik (BPS).

Adapun total volume alokasi bantuan beras yang disiapkan untuk digelontorkan mencapai angka 997.200 ton beras, yang menyasar sebanyak 33,24 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan nilai total anggaran keseluruhan menembus angka Rp17,52 triliun.

Terkini