DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Tuntas 15 Desember 2026

Jumat, 28 Agustus 2026 | 14:25:00 WIB

ONLINEKINI.ID — Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution, menyatakan aspirasi publik soal RUU Perampasan Aset perlu mendapat perhatian serius pemerintah dan DPR. Namun, ia mengingatkan agar setiap ketentuan dalam beleid itu tetap menghormati asas praduga tak bersalah, hak milik yang sah, mekanisme pembuktian, hak pihak ketiga yang beritikad baik, serta pengawasan pengadilan.

Korupsi dan Dampak Sistemiknya

Menurut Petisi Ahli, korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan lapangan pekerjaan. Dampak ini pada akhirnya mempersempit kesempatan generasi muda untuk mendapatkan masa depan yang lebih baik.

“Kita menginginkan hukum yang keras terhadap korupsi, tetapi tetap hukum yang adil. Jangan sampai semangat memberantas korupsi justru mengabaikan prinsip negara hukum,” kata Pitra dalam keterangannya, Jumat (28/8).

Pidana Mati Tidak Otomatis

Petisi Ahli juga menyoroti wacana penerapan pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. Hukuman tersebut tidak dapat diberlakukan secara otomatis kepada setiap koruptor dan harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses penjatuhan hukuman tetap harus melalui peradilan yang sah. Hal ini dinilai penting untuk menjaga konsistensi penegakan hukum di Indonesia.

Pengabdian vs Kekuasaan

Pitra menegaskan bahwa politik dan jabatan publik harus dikembalikan kepada tujuan sebenarnya, yakni pengabdian kepada masyarakat. Ia menyayangkan jika orang justru berlomba menjadi pejabat karena melihat kekuasaan sebagai jalan menuju kekayaan.

“Negara harus membuat korupsi menjadi kejahatan yang tidak menguntungkan dan memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat,” pungkasnya.

Petisi Ahli mengajak masyarakat menjadikan pemberantasan korupsi sebagai gerakan bersama. Langkah ini sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.

RUU Perampasan Aset merupakan salah satu instrumen hukum yang dinilai mampu memberikan efek jera bagi koruptor. Regulasi ini dirancang untuk merampas aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu vonis pidana pokok berkekuatan hukum tetap.

Terkini