Jelang Wajib Halal 2026 BPJPH Gencarkan Edukasi bagi Pelaku Usaha

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:20:32 WIB
Ilustrasi Pengunjung memilih sajian makanan halal.

JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kian intensif menggalakkan edukasi serta sosialisasi kepada para pelaku usaha guna menyongsong pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal (Wajib Halal) pada Oktober 2026.

Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) BPJPH Chuzaemi Abidin menerangkan bahwa langkah edukasi ini mencakup pemahaman aturan JPH, tata cara pembinaan dan pengawasan, hingga konsekuensi sanksi atas pelanggaran.

"Penting bagi pelaku usaha untuk memahami ketentuan JPH, termasuk kewajiban dan konsekuensi apabila terjadi pelanggaran," kata Chuzaemi.

Ia menambahkan bahwa kesiapan menyambut regulasi ini menuntut pemahaman mendalam serta kedisiplinan pelaku usaha terhadap seluruh aturan JPH secara konsisten.

Sikap patuh tersebut wajib dipastikan berlangsung mulai dari tahapan alur produksi hingga produk resmi dipasarkan ke tengah masyarakat.

"Ada empat jenis sanksi, pertama peringatan tertulis, kedua denda administratif, ketiga pencabutan sertifikat halal, keempat penarikan barang dari peredaran," ujarnya.

Chuzaemi menegaskan bahwa penjatuhan sanksi dieksekusi berdasarkan mekanisme serta ketentuan perundang-undangan, dengan mengutamakan ikhtiar pembinaan untuk mendorong kesadaran pelaku usaha.

"Prosesnya harus dimulai dari peringatan tertulis terlebih dahulu. Jika setelah peringatan tertulis pelaku usaha masih tidak patuh, sanksi kemudian dinaikkan," kata dia.

Bukan hanya berfokus pada pemantauan produk lokal, BPJPH turut memperketat pengawasan terhadap pasokan produk beserta bahan baku asal luar negeri yang masuk ke pasar domestik.

Langkah ini ditempuh guna menjamin setiap komoditas impor yang masuk, beredar, serta diperjualbelikan di Indonesia telah memenuhi standar JPH.

Chuzaemi membeberkan bahwa BPJPH saat ini didukung oleh ratusan personel pengawas JPH yang disiagakan di berbagai daerah demi mengawal proses pengawasan, termasuk di area perbatasan.

"Kami memiliki 600-an pengawas JPH yang tersebar di seluruh Indonesia, yang akan bertugas mendatangi gudang-gudang di post border. Kami akan mengenakan sanksi secara berjenjang, karena produk impor pasca Oktober 2026 sudah wajib bersertifikat halal," kata dia.

Ia menekankan bahwa serangkaian tindakan pengawasan ini merupakan wujud nyata ikhtiar pemerintah dalam memberikan jaminan perlindungan kepada publik sekaligus memastikan seluruh produk impor patuh pada regulasi halal.

"Kami ingin melindungi umat di Indonesia bahwa produk-produk dan bahan baku yang diimpor dari luar negeri itu betul-betul sudah mematuhi regulasi halal di Indonesia," ujar Chuzaemi.

Terkini