ONLINEKINI.ID — Wacana percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR RI menuai peringatan keras dari akademisi. Henry Indraguna, pakar hukum pidana yang juga menjabat Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, meminta para legislator cermat merumuskan batasan kewenangan agar regulasi ini tidak menjadi "senjata tanpa pengaman" bagi aparat penegak hukum.
Pembeda Utama: Aset Hasil Kejahatan vs Harta Kekayaan Tersangka
Henry menyoroti potensi kekeliruan interpretasi di lapangan yang bisa berujung pada pelanggaran hak asasi manusia. Menurutnya, masyarakat harus memahami perbedaan fundamental antara aset yang terbukti berasal dari tindak pidana dengan aset milik individu yang berstatus tersangka, terdakwa, atau terpidana.
"Masyarakat harus memahami perbedaan mendasar antara aset hasil tindak pidana dengan aset milik orang yang sedang diduga melakukan tindak pidana," ujar Henry dalam keterangan resminya, Minggu (30/8/2026).
Ia menegaskan, status hukum seseorang yang sedang diperiksa atau diselidiki tidak serta-merta menghapus hak kepemilikannya atas seluruh harta kekayaan. Dalam negara hukum, proses pembuktian yang objektif dan kesempatan bagi pemilik aset untuk menjelaskan sumber kekayaannya harus tetap diutamakan.
Target Penyelesaian di DPR dan Risiko Penyalahgunaan Kewenangan
Dorongan untuk menyelesaikan RUU ini datang dari target politik DPR yang ingin mengesahkan beleid tersebut sebelum akhir tahun. Padahal, kompleksitas hukum acara dan mekanisme pengawasan justru membutuhkan pembahasan yang matang, bukan dikebut dengan tenggat yang ketat.
Kekhawatiran utama yang disampaikan Henry adalah potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat. Tanpa pengawasan yang memadai dan perlindungan hukum yang jelas bagi pemilik aset, kewenangan perampasan yang luas berisiko dijadikan alat tekanan atau kesewenang-wenangan.
Ia menekankan bahwa pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara adalah langkah yang patut didukung. Namun, mekanismenya harus dibangun di atas fondasi keadilan prosedural yang kuat, bukan hanya mengejar target penerimaan negara atau pencitraan pemberantasan korupsi.
Prinsip Kehati-hatian demi Keadilan Substantif
Henry mengingatkan para perancang undang-undang untuk berpegang pada prinsip kehati-hatian. RUU ini harus difungsikan untuk memiskinkan koruptor dan pelaku kejahatan ekonomi, bukan untuk menghukum seseorang hanya karena indikasi kekayaan yang mencolok tanpa proses pembuktian yang sah.
"Pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara merupakan langkah yang patut didukung, tetapi kewenangan perampasan yang terlalu luas tanpa pengawasan dan perlindungan hukum yang memadai berisiko disalahgunakan," tegasnya.
Ia berharap DPR dan pemerintah mendengarkan masukan dari para pakar hukum sebelum memfinalisasi draf. Kesalahan mendasar dalam merumuskan pasal kunci dapat berakibat fatal pada praktik penegakan hukum di masa depan dan berpotensi melanggar konstitusi.