Kerugian Rp19 Miliar, Dua Investor Bitcoin Laporkan WNA Malaysia ke Polda Bali

Selasa, 01 September 2026 | 03:19:00 WIB

ONLINEKINI.ID — Investasi yang dimulai sejak 2016 itu berawal dari iming-iming keuntungan satu persen per hari melalui platform Eurobits. Kuasa hukum korban, Inta Amilia dari Amilia's International Lawfirms, menyatakan kliennya mulai kesulitan mengakses aset digital mereka sejak beberapa waktu terakhir.

Modus Platform Eurobits dan Daftar Kerugian Korban

"Hingga Agustus 2026, para korban menyatakan masih mengalami kendala dalam mengakses aset Bitcoin mereka yang menurut perhitungan saat ini berjumlah 14 keping Bitcoin," kata Inta dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (31/8).

Berdasarkan laporan yang diterima, total kerugian dua korban mencapai Rp19 miliar. Nilai tersebut dihitung dari 14 keping Bitcoin yang tidak bisa ditarik kembali, dengan estimasi harga aset kripto pada rentang waktu tertentu.

Polda Bali Diminta Bongkar Jaringan Penipuan

Inta berharap penyidik Polda Bali tidak berhenti pada pemeriksaan dua terlapor. Ia menduga jumlah korban dalam perkara ini lebih banyak dari dua orang yang sudah melapor.

"Jika memang terdapat korban lain, kami mendorong mereka untuk tidak takut menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum," tegasnya.

Kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik. "Kami menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada penyidik," ujar Inta.

Kronologi Laporan dan Potensi Korban Lain

Laporan resmi diterima Polda Bali pada Juli 2026, atau sebulan sebelum keterangan pers disampaikan ke publik. Kedua pelapor telah menjalani pemeriksaan awal untuk melengkapi alat bukti.

SBAH dan BY dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun Polda Bali mengenai perkembangan penyidikan.

Kasus ini menambah daftar panjang perkara investasi bodong berkedok aset kripto di Indonesia. Regulasi perdagangan aset digital sebenarnya telah diatur melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), namun penegakan hukum untuk kasus penipuan lintas negara kerap berbelit karena melibatkan tersangka asing.

Terkini