Polisi Rinci Penganiayaan ART di Batam: Tangan, Kursi, Pot Bunga hingga Palet Kayu

Polisi Rinci Penganiayaan ART di Batam: Tangan, Kursi, Pot Bunga hingga Palet Kayu

ONLINEKINI.ID — Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi penganiayaan diduga bermula dari rasa sakit hati pelaku karena kerap dimarahi oleh majikannya. Emosi itu kemudian meledak menjadi rentetan kekerasan fisik yang menggunakan berbagai benda di sekitar lokasi kejadian.

Urutan Kekerasan yang Berakhir Fatal

Polisi mendokumentasikan setidaknya lima jenis benda yang digunakan tersangka untuk melukai korban. Rangkaian pukulan dimulai dengan tangan kosong dan berlanjut dengan peralatan rumah tangga serta material plastik hingga kayu.

  • Pertama, NH memukul wajah korban sebanyak sembilan kali menggunakan tangan kanan.
  • Serangan berlanjut dengan sebuah kursi plastik kecil berwarna biru yang dihantamkan ke kepala korban.
  • Pelaku juga menggunakan ember plastik putih untuk memukul korban sebanyak tiga kali.

Pukulan Terakhir Sebelum Korban Tewas

Kekerasan tidak berhenti di situ. NH kembali mengambil kursi plastik biru dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak 14 kali. Setelah itu, sebuah pot bunga plastik besar berwarna merah dihantamkan ke kepala L sebanyak tujuh kali.

"Pelaku juga memukul korban menggunakan palet kayu," kata Kombes Anggoro dalam keterangannya.

Selain pot besar, dua pot bunga plastik kecil berwarna merah ikut digunakan untuk memukul korban dua kali. Kombinasi pukulan dari berbagai benda tumpul itu menyebabkan luka parah di sekujur tubuh korban hingga akhirnya menghembuskan napas terakhir di lokasi kejadian.

Status Hukum dan Penahanan Tersangka

NH kini telah diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik masih mendalami proses pemeriksaan lebih lanjut, termasuk menyelidiki apakah ada faktor pemicu lain di luar dugaan motif sakit hati akibat sering dimarahi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara. Penyidik juga berkoordinasi dengan tim forensik untuk melengkapi barang bukti dan visum et repertum sebagai penguat perkara. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pengguna jasa asisten rumah tangga untuk lebih waspada terhadap potensi konflik berkepanjangan di dalam rumah tangga.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index