Kesadaran Laporkan Kasus Kekerasan Anak Naik Kata Menteri PPPA

Rabu, 02 September 2026 | 01:09:02 WIB
Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam peluncuran aplikasi Sistem Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Perlindungan Anak (SIMEP PA) oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta pada Rabu (2/9/2026).

JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengutarakan bahwa tingkat kesadaran masyarakat dalam melaporkan insiden kekerasan anak terus bertumbuh, yang mencerminkan kian membaiknya tingkat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum (APH).

"Keberanian korban untuk melapor juga didorong oleh meningkatnya kesadaran masyarakat serta kepercayaan terhadap aparat penegak hukum. Masyarakat semakin percaya bahwa laporan yang disampaikan akan ditindaklanjuti dan ditangani sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Arifah Fauzi pada peluncuran aplikasi Sistem Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Perlindungan Anak (SIMEP PA) oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta pada Rabu.

Namun demikian, Arifah Fauzi mengingatkan bahwa maraknya angka pelaporan kekerasan tidak selayaknya cuma dinilai sebagai pencapaian positif atas keberhasilan kampanye berani bicara. Fenomena tersebut mesti dimaknai sebagai penanda kewaspadaan bahwa ancaman kejahatan makin dekat di sekitar warga.

Arifah Fauzi menilai tantangan dalam melindungi anak kini kian rumit serta dinamis. Di satu sisi, kemajuan teknologi memfasilitasi anak dalam menimba ilmu, bermain, dan bersosialisasi, tetapi di sisi lain turut membawa deretan risiko baru yang patut diwaspadai bersama.

Arifah Fauzi menguraikan besarnya skala kasus kekerasan yang menyasar perempuan dan anak. Mengutip catatan KPAI, lembaga independen tersebut mengurusi sekitar 2.000 aduan tiap tahunnya. Di saat bersamaan, Kementerian PPPA menghimpun 35.920 kasus kekerasan sepanjang tahun 2025.

Menurut Arifah Fauzi, maraknya angka kasus tersebut memuat dua dimensi sudut pandang. Sisi utamanya yakni makin terdorongnya keberanian korban untuk bersuara. Laporan yang datang tak hanya mencakup kejadian teranyar, melainkan juga menyingkap trauma masa lalu yang dialami korban rentang tiga, lima, hingga 10 tahun sebelumnya.

"Oleh karena itu, perlindungan anak harus dilakukan secara sistematis, adaptif, dan berdasarkan kondisi nyata di lapangan. Dalam konteks tersebut, KPAI sebagai lembaga negara independen memiliki peran strategis dalam melakukan pengawasan, mengumpulkan data dan informasi, serta menyampaikan rekomendasi kebijakan kepada Presiden dan para pemangku kepentingan terkait," paparnya.

Arifah Fauzi menegaskan keharusan pemanfaatan sistem data yang tak sebatas berhenti di tahap pengumpulan angka semata. Pengolahan data harus sanggup mengawal alur penanganan perkara serta mengukur efektivitas pelaksanaan perlindungan anak secara menyeluruh.

"Keberhasilan suatu sistem tidak semata-mata diukur dari banyaknya data yang berhasil dikumpulkan, tetapi dari sejauh mana data tersebut mampu mendorong perubahan dan menghadirkan perlindungan nyata bagi setiap anak Indonesia," tuturnya.

Terkini