JAKARTA - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia mengintensifkan patroli siber guna membendung peredaran iklan lowongan kerja fiktif di luar negeri yang rawan dimanfaatkan untuk perekrutan pekerja migran secara ilegal.
"Kami ada unit Patroli Siber yang kerjanya memonitor iklan-iklan lowongan kerja fiktif, yang biasanya dikemas sedemikian rupa sehingga menarik, yang sebetulnya ini juga masyarakat harus mewaspadai," kata Wakil Menteri P2MI Christina Aryani dalam konferensi pers di Auditorium Badan Komunikasi Pemerintah di Jakarta, Rabu.
Christina Aryani memaparkan bahwa Unit Patroli Siber secara berkala mengawasi aneka iklan dan konten digital yang mengiming-imingi kemudahan bekerja di mancanegara tanpa prosedur resmi.
Langkah preventif tersebut ditempuh demi melindungi calon pekerja migran dari paparan konten yang berpotensi merugikan, menyesatkan, serta membahayakan keselamatan mereka.
Unit Patroli Siber secara aktif memfasilitasi penutupan berbagai konten lowongan kerja fiktif sepanjang tahun 2026.
Setiap tautan mencurigakan yang ditemukan langsung diteruskan oleh Kementerian P2MI kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk ditindaklanjuti secara teknis.
Terhitung sejak 1 Januari hingga 31 Agustus 2026, sebanyak 7.908 tautan berhasil diturunkan, atau menyapu 78 persen dari total 10.504 laporan yang dilayangkan ke Komdigi.
Kendati demikian, pemantauan tidak lantas dihentikan begitu tautan diblokir, sebab modus serupa kerap timbul kembali menggunakan akun atau alamat tautan baru.
"Jadi memang ini harus terus-terusan, harus berkelanjutan, kami tidak bisa berhenti," tegas Christina Aryani.
Oleh karena itu, Christina Aryani mengimbau masyarakat luas agar tidak gampang tergiur tawaran kerja luar negeri yang terkesan instan dan menjanjikan gaji besar tanpa alur seleksi yang jelas.
Christina Aryani mengingatkan bahwa tawaran tidak rasional semacam itu patut dicurigai karena berisiko menjerumuskan calon pekerja ke dalam jaring kejahatan internasional.
Di samping melakukan pengawasan di jagat maya, pemerintah juga gencar menggagalkan penyeberangan calon pekerja migran nonprosedural di berbagai titik wilayah Indonesia.
Merujuk pada catatan data yang dibagikan Christina Aryani, sebanyak 6.668 calon pekerja migran ilegal berhasil dicegah keberangkatannya dalam rentang tahun 2025 sampai Juli 2026.
Sebagian besar pencegahan tersebut berlokasi di area perbatasan strategis, seperti Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Utara, hingga Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Sebagai bantalan pelindungan tambahan, Kementerian P2MI menyediakan saluran aduan bagi warga yang menemui indikasi penempatan pekerja bermasalah atau mendapati kendala di luar negeri.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui nomor darurat 0800-1000 dan 021-2924-4810, pesan WhatsApp 0811-8080-141, situs resmi kementerian, maupun hadir langsung ke kantor Kementerian P2MI.
Akses pengaduan tersebut juga disediakan di tingkat daerah melalui jaringan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) yang tersebar di 23 provinsi.
"Nah, lalu pengaduan-pengaduan masyarakat. Jadi Kementerian P2MI memiliki hotline, ataupun juga ada layanan pengaduan yang bisa diakses baik melalui WA, website, atau datang langsung ke Kementerian atau juga BP3MI," ujarnya.