Pelapor Kasus Roy Suryo Uji Aturan Praperadilan ke MK

Kamis, 03 September 2026 | 10:10:00 WIB

ONLINEKINI.ID — Gugatan ini berfokus pada frasa dalam Pasal 163 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Maret menilai norma yang mewajibkan penghentian sementara pemeriksaan perkara pokok selama praperadilan belum selesai itu telah merugikan hak konstitusionalnya sebagai pelapor.

Empat Kali Praperadilan Menghentikan Perkara

Sidang pendahuluan yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih itu mengungkap fakta bahwa pihak pelapor telah menghadapi empat permohonan praperadilan secara berturut-turut dalam perkaranya. Praperadilan tersebut diajukan oleh Roy Suryo selaku terlapor atas laporan dengan nomor LP/B/976/V/2025/SPKT.SATRESKRIM/RESKO BEKASI KOTA/Polda Metro Jaya tertanggal 5 Juni 2025.

Akibat pemberlakuan norma tersebut, pemeriksaan pokok perkara yang menjadi hak pemohon tidak bisa diselenggarakan sejak 2 Juli 2026 hingga 30 Juli 2026. Kuasa hukum pemohon, Emiral Rangga Trenggono, menegaskan bahwa penundaan ini bukan disebabkan oleh kelalaian penyidik, penuntut umum, ataupun pengadilan.

”Penundaan pemeriksaan pokok perkara yang dialami pemohon bukan disebabkan oleh kelalaian penyidik, penuntut umum, ataupun pengadilan, melainkan semata-mata karena perintah norma a quo yang secara imperatif melarang diselenggarakannya pemeriksaan pokok perkara selama pemeriksaan praperadilan belum selesai,” kata Emiral, Rabu (2/9).

Potensi Praperadilan sebagai Alat Menunda Keadilan

Pokok persoalan yang diangkat pemohon menyentuh celah hukum yang memungkinkan seorang terlapor memperlambat jalannya peradilan. Dengan tidak adanya batas waktu yang tegas, praperadilan berpotensi dijadikan instrumen untuk menunda proses hukum secara berulang.

Dalam perkara ini, Maret menilai perlindungan hukum yang dijamin konstitusi bagi korban atau pelapor menjadi terabaikan. Ketidakjelasan jangka waktu ini dinilai bertentangan dengan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

Catatan Hakim atas Permohonan Pemohon

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memberikan catatan agar pemohon menguraikan secara lebih rinci kerugian konstitusional yang bersifat aktual. Ia juga meminta penegasan norma mana saja dalam undang-undang tersebut yang dianggap bertentangan dengan konstitusi.

Senada dengan itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyoroti aspek teknis permohonan yang dinilai belum sepenuhnya merujuk pada Peraturan MK (PMK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang tata beracara dalam pengujian undang-undang. Ia menganjurkan pemohon mempelajari contoh putusan yang bagian duduk perkaranya telah dianggap lengkap.

Majelis hakim memberikan waktu 14 hari bagi pemohon untuk melakukan perbaikan atas permohonannya sebelum sidang dilanjutkan.

Terkini