Pertamina Patra Niaga Sanksi SPBU di Subang Soal Penyaluran Biosolar

Sabtu, 05 September 2026 | 23:43:31 WIB
PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat.

JAKARTA - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menjatuhkan sanksi tegas kepada SPBU 34.412.15 di Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang terbukti melanggar aturan penyaluran BBM subsidi jenis Biosolar.

Area Manager Communications, Relations & CSR Regional JBB Pertamina Patra Niaga Reno Fri Daryanto menyatakan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut atas hasil inspeksi penyaluran Biosolar di fasilitas tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan pada 21 Agustus 2026 sebagai bagian dari upaya memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Dari inspeksi lapangan tersebut, tim menemukan indikasi pelanggaran berupa pengisian Biosolar berulang pada 13 Agustus 2026 pukul 23.23 WIB, 23.26 WIB, dan 23.29 WIB.

Transaksi mencurigakan itu disinyalir memakai barcode kendaraan yang tak cocok dengan plat nomor mobil yang mengantre. Total Biosolar yang disalurkan dalam rangkaian pengisian tersebut menyentuh 220,31 liter.

"Total volume pengisian dari rangkaian transaksi tersebut mencapai 220,31 liter," jelas Reno.

Guna menegakkan kepatuhan tata kelola BBM bersubsidi, Pertamina Patra Niaga melayangkan surat peringatan berdurasi 90 hari kepada pihak pengelola SPBU 34.412.15.

Sanksi tambahan berupa penghentian pasokan Biosolar selama 30 hari juga diberlakukan sejak 22 Agustus 2026.

Selain penindakan, Reno menyebut Pertamina Patra Niaga JBB rutin membina pengelola SPBU. Sejak awal tahun hingga 3 September 2026, sebanyak 164 SPBU di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten telah menerima pembinaan tata kelola.

Reno mengimbau pengelola SPBU untuk tidak bermain-main dengan penyaluran BBM subsidi agar kuota tetap tepat sasaran.

"Setiap indikasi ketidaksesuaian dalam proses penyaluran akan kami tindaklanjuti melalui pemeriksaan dan langkah korektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga terus memperkuat pengawasan di lapangan agar penyaluran BBM subsidi berlangsung tepat sasaran, transparan, dan akuntabel," ujarnya.

Selama masa sanksi berjalan, konsumen dapat mengalihkan pengisian Biosolar ke SPBU terdekat, seperti SPBU 3441207, SPBU 3441234, dan SPBU 3441218.

Pertamina berjanji akan terus mengevaluasi distribusi BBM subsidi secara berkesinambungan di seluruh wilayah operasionalnya.

"Kami berkomitmen menjaga BBM subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak," tegas Reno.

Masyarakat yang mendapati indikasi kecurangan distribusi BBM dapat melapor ke Pertamina Contact Center (PCC) 135 atau surel pcc135@pertamina.com.

Terkini